SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi telah mengesahkan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Raperda retribusi tenaga asing (TKA) untuk disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna Senin (20/6/2022).
Melalui kedua Perda tersebut, Pemkab Sukabumi mempunyai acuan hukum untuk menarik retribusi dari Persetujuan Bangunan Gedung dan Tenaga Kerja Asing sehingga akan berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seusai memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali berharap Pemda bisa melaksanakan amanat atau isi dari kedua Perda tersebut.
“Semoga kedua Raperda yang disepakati bersama untuk disahkan jadi Perda ini bisa dijalankan dan diimplemantasikan dengan baik oleh Pemda sehingga menjadi tertib dari sisi administrasi dan menambah PAD untuk Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Politisi asal Golkar tersebut kemudian mengungkapkan tahapan selanjutnya usai kedua Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.
“Setelah disahkan tadi, Pemda berkewajiban untuk menyampaikan ke Provinsi dan ke Kementerian Keuangan nantinya, setelah itu baru bisa di lembar negara kan,” tandasnya.