SUKABUMIUPDATE.com - Hari ini, Selasa 17 Mei 2022 proses verifikasi koperasi dan UKM di Kota Sukabumi dimulai. Sebanyak 92 orang petugas enumerator dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan atau Diskumindag Kota Sukabumi mulai bertugas.
Mereka dilepas secara resmi oleh Wali Kota, Achmad Fahmi dalam kegiatan apel di Balai Kota. Tugas utama puluhan petugas adalah mendata Koperasi dan Usaha Kecil Mikro yang ada di Kota Sukabumi.
Mengutip rilis portal resmi Pemkot Sukabumi, Achmad Fahmi dalam sambutannya mengatakan bahwa pendataan ini sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat mengenai SIDT (Sistem Informasi Data Tunggal) Koperasi dan UMKM yang tahun ini ditargetkan dapat memverifikasi 14,5 juta UMKM se Indonesia.
Wali Kota menegaskan bahwa data yang baik akan berpengaruh kepada kualitas kebijakan. Oleh karena itu, ia mengharapkan Diskumindag dapat melakukan kegiatan pendataan ini dengan sebaik-baiknya, "dengan dukungan berbagai pihak diantaranya Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi."
Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, dalam kesempatan tersebut mengatakan pendataan ini akan berlangsung selama kurang lebih lima bulan dengan wilayah yang didata pertama kali adalah Kecamatan Cikole. Kegiatan ini menargetkan pendataan atau verifikasi 46.000 unit Koperasi dan UKM di Kota Sukabumi.