SUKABUMIUPDATE.com - Isu pemekaran desa muncul dalam reses II 2022 anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono di Nagrak Utara Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi. Pemekaran Desa Nagrak Utara disuarakan kepada DPRD Jabar sebagai salah satu upaya memaksimalkan pelayanan publik dan mempercepat peningkatan kesejahteraan warga.
Menurut Hendar anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, aspirasi itu mengemuka dalam reses II lokasi keempat di Kabupaten Sukabumi, Kamis 10 Maret 2022 lalu, di Jalan Sinagar - Munjul Desa Nagrak Utara Kecamatan Nagrak.
Baca Juga :
"Salah satu aspirasinya adalah pemekaran Desa Nagrak Utara," jelas Hendar yang duduk di Komisi 2 DPRD Jabar ini kepada sukabumiupdate.com, Rabu (23/3/2022).
Selain pemekaran desa, warga juga memanfaatkan bertemu dengan anggota DPRD Jabar dari daerah pemilihan Sukabumi ini untuk menyampaikan sejumlah permasalahan lain.
Berikut 5 aspirasi yang disampaikan warga kepada Hendar Darsono dalam reses tersebut;
1. Permohonan Kenaikan Insentif atau Kesejahteraan Guru PAUD
2. Permohonan Pemekaran Desa Nagrak Utara
3. Permohonan Pembangunan Posyandu
4. Permohonan Fasilitas Alat Rontgen untuk di Puskesmas Nagrak
5. Permohonan Rehab Jalan Nagrak
Baca Juga :
"Tentu setiap aspirasi nantinya akan disampaikan oleh DPRD Jabar kepada lembaga di jajaran pemerintah daerah sesuai kewenangannya," pungkas Hendar yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi.
Desa Nagrak Utara sendiri memiliki luas kurang lebih 755 ha. Terdiri dari 31 rukun warga dan 76 rukun tetangga. Penduduknya 17 ribu jiwa lebih dari 5100 kepala keluarga, yang merupakan desa besar dan padat, bahkan paling padat di Kecamatan Nagrak, dengan 21 fasilitas Posyandu yang tersebar di 6 kedusunan.
“Ini sebenarnya agenda lama karena kondisi geografis seperti ini berat dalam pengelolaan desa,” jelas Kepada Desa Nagrak Utara, Barsoh Ramdansyah kepada sukabumiupdate.com, melalui pesan singkat, Rabu (23/3/2022).
Alasan inilah yang membuat Ia mendorong aspirasi pemekaran Desa Nagrak Utara kepada anggota DPRD Jabar, Hendar Darsono. Dari kajian sementara pemdes, Nagrak Utara itu idealnya dimekarkan menjadi dua desa baru dan 1 desa induk.
“Nagrak Utara Desa Induk, Wangun dan Guling Jawa sebagai desa pemekaran. Semoga bisa diselesaikan,” pungkas Basroh.