Selain Pengusaha, SK Soal Upah yang Diteken Ridwan Kamil Juga Ditolak Buruh

Rabu 05 Januari 2022, 20:13 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Selain ditentang oleh kalangan pengusaha, kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menaikkan upah buruh dengan masa kerja diatas setahun juga dikecam oleh kalangan buruh. Bahkan mereka melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat.

"Di Jawa Barat dalam waktu dekat mungkin sekitar 7 atau 10 Januari ini Jawa Barat Gedung Sate puluhan ribu buruh akan kembali datang. All out buruh akan melawan gubernur Kang Emil (Ridwan Kamil)," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers virtual Selasa, 4 Januari 2022.

Seperti diketahui, kebijakan menaikkan upah buruh Jawa Barat sebesar 3,27 hingga 5 persen bagi yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, dituangkan Ridwan Kamil melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jawa Barat.

Menurut Said Iqbal, kebijakan tersebut ngawur dan sangat merugikan buruh, sehingga secara tegas dia menolak kebijakan tersebut. Selain ancam demo, lanjut dia, buruh juga akan bertindak sama dengan pengusaha, yaitu menggugat SK tersebut ke PTUN.

Baca Juga :

Pengusaha Minta Ridwan Kamil Cabut SK Soal Upah, Ancam Gugat ke PTUN

"Dalam kebijakan itu dikatakan, 5 persen kenaikan itu dihitung dari upah minimum atau UMK. Ngawur! Tidak ada kenaikan upah berkala tahunan yang bermasa kerja di atas satu tahun dihitung dari upah minimum," katanya.

Pria yang juga menjabat Presiden Partai Buruh itu menegaskan, kenaikan upah berkala tahunan seharusnya didasarkan pada nilai upah terakhir, bukan besaran UMK sebelumnya.

Seperti dilansir dari suara.com, dia pun mencoba mengilustrasikan kerugian buruh jika kebijakan itu nantinya diterapkan.

"Misalnya, upah minimum Depok sekarang itu kan sekitar Rp 4,3 juta. kalau naik 5 persen, berarti (kenaikannya) sekitar Rp 216 ribu per bulan, karena naiknya dari upah minimum maka kenaikannya akan flat (datar)," katanya.

"Nah, sekarang kalau masa kerja buruh sudah 5 tahun, tidak mungkin kan dia upahnya Rp 4,3 juta. Misalkan saja, (upahnya sudah) Rp 5 juta. Nah, Rp 216 ribu terhadap 5 juta itu bukan 5 persen, tapi sekitar 3,7 persen," lanjutnya.

Atas dasar hitungan semacam itulah Said Iqbal menegaskan bahwa kebijakan skala upah rumusan Ridwan Kamil itu merugikan buruh. Lebih jauh, dinilai merusak sistem upah itu sendiri.

Lagi pula, Said Iqbal kembali menegaskan, penentuan besaran kenaikan upah berkala itu seharusnya diambil dari hasil perundingan antara perwakilan buruh tingkat perusahaan dengan manajemen, bukan tugas gubernur.

"Kalau orang tidak mengerti ilmu memutuskan perkara begini, bahaya sekali. Tidak cerdas, melanggar undang-undang, membahayakan nasib buruh," ungkapnya.

Berkelit dari Demo Buruh

photoGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menerima perwakilan buruh terkait kebijakan pengupahan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). - (Rizal FS/Biro Adpim Jabar)</span

Said Iqbal beranggapan, keputusan ini jadi tamparan kedua bagi kalangan buruh setelah sebelumnya dikecewakan oleh penentuan UMK 2022 untuk wilayah Jabar yang nilainya jauh dari layak.

Penentuan kenaikan upah untuk buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun itu dinilai sebagai upaya Ridwan Kamil berkelit dari demo-demo buruh, dengan kata lain untuk meredam protes buruh agar tak berkelanjutan.

"Takut di demo oleh buruh dan takut oleh pemerintah pusat. Aneh ini Gubernur Jabar. Belum pernah sepanjang sejarah Gubernur Jabar takut sama rakyat, takut didemo, takut sama pemerintah pusat. Bikin kebijakan aneh dan melanggar undang-undang," katanya.

"Naiknya itu 5 persen dari nilai upah terakhir, itu yang benar," katanya lagi.

Baca Juga :

Ridwan Kamil Dukung Upah Buruh di Jawa Barat Naik Hingga 5 Persen

Selaku salah seorang pimpinan buruh, katanya, Said Iqbal menolak keras kebijakan Ridwan Kamil. Jika ada buruh yang menerima aturan tersebut, Said Iqbal menyebut mereka itu hanyalah golongan elite yang mungkin dekat dengan Ridwan Kamil.

"Kalau dibilang ada buruh yang setuju, itu elitnya buruh, bukan buruh. Elite buruh yang kebetulan dekat dengan Bapak (Ridwan Kamil). Mana ada buruh yang mau (menerima kebijakan semacam itu)," tandasnya.

SUMBER: SUARA.COM

Koleksi Video Lainnya:

WhatsApp Aero, Apa Itu? Simak Penjelasannya

Lebih Panas dari yang Ori, Matahari Made in China

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:24 WIB

Pengunjung Minta Maaf Usai Viral, Akui Tak Sengaja Keluhkan Tarif Di Pantai Citepus Sukabumi

Setelah video tersebut viral dan memicu banyak reaksi dari warga, pengunggah video yang diketahui bernama NH (38), seorang warga Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf
Pengunjung Pantai RTH Citepus Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Musik30 Januari 2025, 20:00 WIB

16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada

Februari 2025 menjadi bulan cukup padat untuk Indonesia karena akan ada konser dari musisi Internasional baik itu Korea Selatan maupun Amerika Serikat.
16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada (Sumber : Instagram/@mecimapro)
Musik30 Januari 2025, 19:30 WIB

Lewat Lagu Bung Hatta, Iwan Fals Gambarkan Sosok Wapres yang Sederhana

Sosok Wapres yang Sederhana dalam Untaian Lirik Lagu Iwan Fals bertajuk "Bung Hatta".
Moh. Hatta Perwakilan Indonesia di Konferensi Meja Bundar 1949. IG/@geo.rof
Sukabumi30 Januari 2025, 19:16 WIB

Sejumlah Rumah Rusak Tertimpa Pohon Saat Angin Kencang di Sukabumi, Terbanyak di Nagrak

Sejumlah rumah rusak karena tertimpa pohon tumbang saat angin kencang melanda Kabupaten Sukabumi pada Kamis (30/1/2025) dinihari.
Penanganan pohon tumbang oleh P2BK BPBD, Tagana dan Rescue Damkar Cibadak saat menangani pohon tumbang di Nagrak Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Life30 Januari 2025, 19:00 WIB

5 Kisah Kesederhanaan Wapres Hatta: Sulit Bayar Listrik & Tak Berani Pakai Mobil Dinas

Kesederhanaan Hatta adalah contoh nyata dari pahlawan yang rela mengorbankan kekayaan dan kemudahan untuk kepentingan bangsa.
Ilustrasi. Wapres Mohammad Hatta yang Hidup Sederhana. Foto: IG/@pusakomande
Keuangan30 Januari 2025, 18:30 WIB

7 Tips Menabung Untuk Menikah Tahun 2025, Anti Boncos Setelah Sah!

Updaters bisa menyisihkan 10-20% gaji di awal untuk langsung memisahkan antara tabungan menikah dan kebutuhan sehari-hari.
Ilustrasi. Tips Menabung Untuk Menikah Tahun 2025, Anti Boncos Setelah Sah! (Sumber : Freepik/@freepik)