Pengusaha Minta Ridwan Kamil Cabut SK Soal Upah, Ancam Gugat ke PTUN

Selasa 04 Januari 2022, 22:27 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) meminta agar Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/KEP. 874 - Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jabar.

Mereka menilai SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan juga telah membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu iklim usaha.

"Kami meminta gubernur untuk mencabut SK tersebut. Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu seperti dikutip dari Tempo, Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga :

Ridwan Kamil Dukung Upah Buruh di Jawa Barat Naik Hingga 5 Persen

Menurut Ning, kewenangan Gubernur dalam penentuan upah, terbatas pada dua hal yakni pertama PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 27 ayat 1 yang berisi gubernur wajib menentukan Upah Minimum Provinsi setiap tahun.

Dan kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 1 yakni Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu, dan seterusnya.

Sedangkan Struktur Skala Upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun dan hal tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 4 poin 4 yakni penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Dan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 5 yakni struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Ning Wahyu juga menghimbau agar pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusifitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.

Selanjutnya untuk iklim dunia usaha, ia juga meminta kepada para pengusaha di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 / 2021 pasal 21.

Memperhatikan SK Gubernur no 561 / Kep. 732 - Kesra / 2021 tentang Upah Minimum Kota / Kabupaten di Jabar tahun 2022 dan mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur Skala Upah nomor 561 / Kep. 874 – Kesra / 2022 tertanggal 3 January 2022.

Ning Wahyu menyampaikan kepada para "buyer brand" yang membuat produk mereka di Jabar untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan Compliance mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku dan bukan berdasarkan produk kebijakan cacat hukum.

"Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar atau do the right thing atau melakukan sesuatu yang benar dari awal (do the right thing from first)," kata dia.

"Di sini, saat ini, saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar," tambah Ning.

Baca Juga :

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menyatakan pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jawa Barat.

Dengan demikian buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upahnya dapat naik sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

"Untuk Kepgub skala upah sudah ditandatangan, nggak ada berita baru sama seperti yang dulu. Intinya sudah ditandatangan bahwa kami tak melanggar PP 36 Tahun 2021. Saya bertahan," ujar Ridwan Kamil.

photoGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menerima perwakilan buruh terkait kebijakan pengupahan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). - (Rizal FS/Biro Adpim Jabar)</span

Dia mengatakan, mungkin buruh ada yang paham dan belum paham terkait hal ini namun memang begitu adanya dan Pemprov Jawa Barat hanya mengatur yang tak diatur di PP 36 Tahun 2021.

"Dan itu pun kan tugas kita, ini tidak mengatur kalau musyawarahnya berhasil dengan baik. Jadi intinya PP 36 hanya mengatur upah baru. Maka yang kita berikan tambahan rentangnya untuk upah pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun. Ini sudah saya tandatangani dan tinggal memonitor pelaksanaannya," kata dia.

SUMBER: TEMPO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:56 WIB

Iyos-Zainul: Komitmen Nyata untuk Sukabumi yang Lebih Baik, Bukan Sekadar Janji!

Iyos-Zainul hadir dengan komitmen nyata! Dari gizi balita, pasar murah, hingga 10 ribu lapangan kerja, mereka tawarkan solusi untuk Sukabumi yang sejahtera, agamis, dan inovatif. Yuk, kenali visi mereka!
Iyos-Zainul: Bersama Wujudkan Sukabumi yang Lebih Baik! Dari bantuan gizi hingga peluang kerja, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk Sukabumi. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)