SUKABUMIUPDATE.com - Tiga pemuda asal Kecamatan Cikijing, Majalengka, Jawa Barat ini terbilang nekat. Mereka merampok penjaga ruko yang ada di Kecamatan Sukahaji bermodus mengaku polisi.
Ketiganya juga sempat melakukan penyanderaan terhadap korbannya. Tidak tanggung-tanggung, dalam melakukan tindak kejahatannya tersebut mereka mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Cirebon.
Namun kini aksi kejahatan tersebut telah berakhir setelah ketiga pemuda itu dibekuk aparat Satreskrim Polres Majalengka. Para pelaku diketahui berinisial ES (28), AS (26) dan P (28).
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menerangkan ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, tanpa ada perlawanan.
Dikatakan Edwin, penyanderaan penjaga ruko itu terjadi sekitar awal Agustus 2021, pukul 20.00 WIB. Ketiga tersangka mendatangi ruko yang berlokasi di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Pada saat itu ketiganya mengaku sebagai anggota kepolisian Subang. Para pelaku bertindak seperti tengah melakukan penangkapan seorang pelaku kejahatan.
Selain langsung memborgol kedua tangan korban, mereka juga memaksa korbannya untuk masuk ke dalam mobil dengan dalih hendak digelandang ke kantor polisi.
"Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban, bahwa ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual di ruko tersebut," ungkap Edwin seperti dilansir dari Times Indonesia, Kamis (16/9/2021).
Saat itu korban sempat menolak masuk ke dalam mobil. Namun korban ketakutan lantaran dari salah satu pelaku berpura pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya.
Tersangka juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp 3 juta hasil penjualan di ruko tersebut. Di dalam mobil, kedua mata korban juga ditutup lakban.
Setelah itu para tersangka meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada bos korban dengan cara mentransferkan uangnya ke nomor rekening penjaga ruko tersebut.
"Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam," ujarnya.
Para tersangka pun akhirnya berhasil menggasak semua uang yang ada di ATM milik korban. Setelah itu korban yang bertugas sebagai penjaga ruko langsung diturunkan di tengah jalan di Cirebon sekitar pukul 00.00 WIB.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp9,3 juta. Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Majalengka," terang Edwin.
Kini para tersangka yang merupakan residivis tersebut akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.