SUKABUMIUPDATE.com - Ruas tol Bocimi atau Bogor Ciawi-Sukabumi seksi I (Ciawi-Cigombong) akan mengalami penyesuaian tarif. Hal itu diumumkan PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) milik PT Waskita Toll Road yang mengelola ruas tol Ciawi-Sukabumi.
Penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 821/KPTS/M/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi I (Ciawi – Cigombong). Saat ini, ruas Ciawi – Sukabumi Seksi I (Ciawi – Cigombong) telah beroperasi sepanjang 15 Km. Sedangkan Seksi II yang menghubungkan Cigombong sampai dengan Cibadak sepanjang 11,9 Km masih dalam proses penyelesaian konstruksi dan diperkirakan dapat beroperasi pada awal tahun 2022.
Dalam mempersiapkan penyesuaian tarif tersebut, telah dilakukan Forum Group Discussion (FGD) oleh TJT dengan mengundang beberapa Key Opinion Leader (KOL). FGD ini dilaksanakan untuk berdiskusi dan mendapatkan pendapat dari ahli, serta untuk menyamakan persepsi dengan para ahli dan pemerintah daerah setempat. Salah satu KOL yang turut hadir dalam FGD ini, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah berpendapat bahwa jalan tol merupakan jalur alternatif bagi pengguna jalan yang ingin memangkas waktu tempuh perjalanan.
“Perlu diingat bahwa jalan tol dibangun sebagai jalur alternatif bebas hambatan untuk mempercepat waktu perjalanan, dan bukan merupakan jalur utama atau jalan nasional. Jalan tol dibangun untuk memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang, dengan demikian, tentu pelayanan distribusi untuk ekonomi pada wilayah tersebut akan meningkat,” jelas Piter.
Ahli Transportasi Universitas Brawijaya, Ludfi Djakfar yang turut hadir sebagai KOL menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol tidak mempengaruhi pelaku perjalanan yang rutin menggunakan jalan tol. “Masyarakat yang terbiasa menggunakan jalan tol sudah nyaman dengan fasilitas dan manfaat yang diberikan dari ruas tol tersebut, sehingga jika diberlakukan tarif baru, pelaku perjalanan tersebut tidak akan beralih,” jelas Ludfi.
Direktur Utama TJT, Anjar Kuswijanarko menjelaskan bahwa rencana penyesuaian tarif ini tentu akan diimbangi dengan kualitas pelayanan dan pengelolaan yang semakin baik. “Kami sadar akan besarnya manfaat ruas tol ini pada masyarakat Jawa Barat. Maka, Trans Jabar Tol selaku pengelola ruas Ciawi – Sukabumi selalu berupaya untuk menjaga kualitas pelayanan dan kondisi jalan tol dengan melakukan pengecekan dan reparasi secara berkala pada jalanan atau fasilitas jalan tol yang perlu diperbaiki,” ujar Anjar.
Anjar menambahkan bahwa dengan adanya penyesuaian tarif ini, pengerjaan ruas tol Ciawi – Sukabumi Seksi II (Cigombong – Cibadak) semakin lancar. “Kami berharap adanya tarif baru ini juga dapat mempercepat proses pengerjaan ruas Cigombong – Cibadak. Beroperasinya ruas Cigombong – Cibadak tentu akan menyambungkan semakin banyak wilayah di area Jawa Barat, yang secara langsung akan meningkatkan mobilitas penduduk. Kami sangat mengupayakan agar ruas Cigombong – Cibadak bisa selesai di awal tahun 2022,” jelas Anjar.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi H. Sambas menyatakan bahwa ruas tol Ciawi – Sukabumi memiliki manfaat yang besar pada wilayah Jawa Barat. “Saya sendiri sebagai penduduk juga sangat merasakan manfaatnya.
Sebelum ada ruas tol ini, untuk menuju ke Cigombong dari Ciawi saja bisa 90 menit, dengan menggunakan tol Ciawi – Sukabumi jadi 15 menit saja. Betul – betul bisa menangkal kemacetan. Saya yakin penduduk Sukabumi yang lain juga merasakan manfaat yang sama,”jelas Sambas.
Sambas menambahkan bahwa pemangkasan waktu tempuh perjalanan yang drastis ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. “Kemampuan ruas Ciawi – Sukabumi untuk menangkal kemacetan ini tentu akan meningkatkan mobilitas dalam sektor industri, logistik, dan pariwisata yang akan berpotensi untuk membuka pintu investasi ke wilayah Jawa Barat,” tutup Sambas.