SUKABUMIUPDATE.com - AH, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur diputus bersalah karena melanggar aturan PPKM Darurat. Asep menggelar resepsi pernikahan anaknya dengan mengabaikan prokes, dan ia pun didenda Rp 100 ribu.
Asep disidang bersama pelanggar PPKM Darurat lainnya di Pengadilan Negeri Kelas II B Cianjur di Jalan Dr Muwardi, Senin (19/7/2021) siang. Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar, mengatakan, dari hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring) diputuskan PNS tersebut bersalah terkait pelanggaran PPKM Darurat dan dikenakan denda Rp 100 ribu.
"Dikenakan denda Rp 100 ribu atau dikurung 3 hari jika tidak bisa membayar," ujar Donovan kepada wartawan, Senin (18/7/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan, mengatakan, sanksi denda tipiring tersebut tergolong sangat rendah, untuk pelanggaran yang dilakukan seorang PNS. Ganjar mendorong pemkab juga memberikan sanksi disiplin bagi PNS tersebut.
Baca Juga :
Sebab pelanggaran yang dilakukan PNS dengan menggelar resepsi tanpa prokes dan mengabaikan PPKM Darurat akan menjadi citra buruk bagi pemerintah. "Jangan sampai menjadi kecemburuan di masyarakat dimana masyarakat tidak boleh dan harus taat aturan tapi malah dilanggar oleh PNS. Makanya kalau sanksi denda tidak besar, sanksi disiplin yang harus tegas," ujarnya.
Sebelumnya, seorang PNS guru nekat menggelar resepsi pernikahan anaknya dengan disertai hiburan dangdut di Kampung Kanoman, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (17/8/2021).
Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP pun membubarkan resepsi pernikahan yang dinilai melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat tersebut.