SUKABUMIUPDATE.com - Wacana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap beberapa objek Pajak yang sebelumnya dikecualikan melalui revisi UU KUP atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mendapat tanggapan dari anggota DPRD Jawa Barat asal Sukabumi H.A Sopyan BHM.
Pertama, H.A Sopyan menilai pemerintah masih belum memiliki strategi komunikasi yang tepat dalam mengkomunikasikan rencana-rencana kebijakan strategisnya kepada masyarakat.
Terbukti pada saat rencana skema penerapan tarif PPN yang akan menyasar beberapa objek pengecualian pajak bocor ke publik, pemerintah seperti tidak siap menjelaskannya ke publik.
"Misalnya terkait pengenaan skema tarif PPN untuk sembako, padahal menurut pengakuan pemerintah sendiri itu untuk sembako kategori tertentu seperti beras premium yang harganya Rp 50 Rb per 1 kilogram atau daging segar premium yang dijual di supermarket yang biasa dikonsumsi masyarakat kelas atas, tapi nyatanya wacananya jadi liar kemana-mana," terang H.A Sopyan.
Selanjutnya, selain soal strategi komunikasi, lanjut H.A Sopyan saat ini masyarakat masih menghadapi pandemi, sehingga sebaiknya pemerintah menahan diri dulu untuk tidak membahas revisi UU KUP.
"Mayoritas masyarakat masih terdampak secara ekonomi akibat pandemi COVID-19. Pengenaan pajak tersebut bisa saja menurunkan tingkat konsumsi pada masyarakat tertentu, yang akan berdampak kepada penurunan produksi barangnya yang mayoritas pekerjanya adalah masyarakat bawah," terang H.A Sopyan kepada sukabumiupdate.com, Senin (14/6/2021).
Baca Juga :
H.A Sopyan juga menyatakan rencana pemerintah mengenakan PPN pada sektor-sektor yang selama ini mendapat pengecualian merupakan langkah yang kontraproduktif dan bertentangan dengan upaya memulihkan dampak pandemi pada sektor-sektor tersebut.
"Sebagai wakil rakyat saya tidak setuju atas rencana pembahasan revisi UU KUP tersebut. Perbaikan regulasi pajak itu sebaiknya fokus dulu untuk menaikan kepatuhan dan kemudahan masyarakat dalam menunaikan pajak," ujar anggota Komisi II ini.
Menurut H.A Sopyan kementerian Keuangan sebaiknya mengkaji ulang sumber-sumber pendapatan negara tanpa harus menaikan tarif pajak terlebih dahulu. Dari penerimaan pajak juga perlu ditingkatkan pengawasannya.
"Terbukti beberapa kali terjadi kasus korupsi penerimaan pajak yang terjerat aparat penegak hukum," ujar dia.
"Sisi produksi nasional pun perlu terus dicari jalannya agar terus dapat dipacu. Neraca perdagangan luar negeri kita juga harus terus didorong agar bisa menghasilkan surplus," tandasnya.