SUKABUMIUPDATE.com - Salah satu lokasi yang sering dijadikan ajang prostitusi berbungkus kawin kontrak khususnya dengan wisatawan timur tengah adalah puncak Cianjur. Desa Sukanagalih menjadi salah satu wilayah yang banyak didiami dan para turis timur tengah.
Kepala Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet Dudung Djaenudin, tidak menampik informasi tersebut. Diakui Dudung, praktik tersebut sempat hilang dari desanya.
"Ini cukup mengagetkan, karena informasinya praktik tersebut kembali terjadi dan ramai dibicarakan. Karena yang saya ketahui praktik kawin kontrak sudah tidak lagi terjadi," kata Dudung kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
Dudung mengungkapkan, praktik kawin kontrak yang sempat terjadi di wilayahnya sebagian besar dilakukan oleh para pendatang. Mereka datang ke desanya dengan menyewa sejumlah villa.
Baca Juga :
"Kami pastikan para perempuan yang melakukan kawin kontrak merupakan pendatang, termasuk para pelaku lainnya yang terlibat dalam kegiatan ilegal itu," ujarnya.
Bahkan, dijelaskan Dudung, jajarannya telah jauh-jauh hari memberikan pemahaman terhadap warga setempat terkait dampak negatif dari praktik kawin kontrak.
"Pemerintah desa sudah sangat sering memberikan pemahaman dan edukasi ke masyarakat soal praktik kawin kontrak yang dinilai sangat merugikan bagi warga, terutama kaum perempuan," jelasnya.
Bahkan pada 2013 lalu, lanjut Dudung, pihaknya telah menyampaikan langsung kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait tentang fenomena praktik kawin kontrak yang diduga terjadi di wilayahnya.
Baca Juga :
"Saat itu, saya bertemu dengan perwakilan dari sejumlah kementerian membahas fenomena ini. Jika memang praktik ini kembali terjadi, kami akan tindak lanjuti dengan melakukan sidak ke sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat kawin kontrak," katanya.
Dudung menyebutkan, Desa Sukanagalih memiliki luas wilayah sekitar 363 hektar dengan jumlah penduduk 21.598 jiwa itu didominasi warga bermata pencaharian sebagai buruh.
"Di wilayah desa kami terdapat 50 RT, 19 RW dan tujuh kedusunan. Mayoritas warga kami bermata pencaharian sebagai buruh. Bahkan, dari total lahan desa, hanya 30 persen persen yang dimiliki warga lokal, sebagian besarnya milik warga atau pengusaha dari luar kota," ucapnya.
Dudung dengan tegas menolak dengan praktik kawin kontrak. Pihaknya sangat mendukung rencana Pemkab Cianjur yang akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan praktik tersebut.
"Harus segera direalisasikan. Selain, bertentangan dengan aturan agama, praktik kawin kontrak juga sangat merugikan dan sangat menghinakan kaum perempuan," tandasnya.