SUKABUMIUPDATE.com - Belasan ribu butir obat terlarang jenis Hexymer siap diedarkan di lingkungan karyawan pabrik Pou Yuen Indonesia (PYI) di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Namun, peredaran obat golongan G tersebut berhasil digagalkan Satnarkoba Polres Cianjur. Pelakunya, Edi Suryadi (24 tahun), ditangkap di rumahnya, Kampung Cipetir, Desa Sukatani, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
Kepala Satnarkoba, AKP Ali Jupri, menjelaskan, berdasarkan laporan warga, pelaku diduga sering melakukan transaksi jual-beli obat-obatan jenis G. Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan belasan toples berisi obat merek Hexymer.
"Menurut pengakuan pelaku, 13 ribu butir Hexymer itu akan diedarkan di lingkungan karyawan pabrik Pou Yuen Indonesia," kata Ali kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (8/6/2021).
Menurut Ali, obat Hexymer tersebut biasa dijual pelaku satu paket berisi 4 butir seharga Rp 10 ribu. "Dijualnya paketan berisi 4 butir Hexymer. Harga satu paketnya Rp 10 ribu," tutur Ali.
Ali mengatakan, sasaran pelaku di lingkungan karyawan pabrik karena pelaku sendiri mengaku pernah bekerja di pabrik tersebut. "Pelaku menjualnya di depan gerbang pabrik saat karyawan bubaran kerja," imbuh Ali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tandas Ali.