SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cianjur menangkap FR (21 tahun), pelaku yang mengedarkan narkoba jenis ganja kering seberat tiga kilogram lebih. Ganja sebanyak itu didapatkannya dari jaringan lapas yang dikendalikan I di Lapas Rajabasa, Lampung.
Kepala Kepolisian Resor Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifai mengatakan pelaku ditangkap di Kampung Babakan Hilir, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur saat melakukan transaksi. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket berisi ganja kering.
"Berdasarkan pengakuan, pelaku mendapatkan ganja sebanyak tiga kilogram dari penghuni Lapas Rajabasa Lampung," ujar Rifai kepada wartawan di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Selasa, 8 Juni 2021.
Menurut Rifai, barang bukti sebanyak tiga kilogram ganja ditemukan di rumah kontrakan pelaku di Kampung Babakan Cikundul, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. "Barang bukti ganja kering sudah dipecah dalam beberapa paket besar dan kecil siap edar," tutur Rifai.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Rifai.