SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat H.A Sopyan BHM mengatakan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengamanatkan agar dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani urusan Pangan yang berada di bawah dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
"Lembaga tersebut bisa bernama apa saja, tapi tujuan utamanya untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional," kata H.A Sopyan kepada sukabumiupdate.com, Minggu (30/5/2021).
Baca Juga :
Menurut H.A Sopyan jika pembentukan lembaga tersebut bisa menyatukan Kondisi eksisting kebijakan pangan yang belum terintegrasi, maka bisa menjadi solusi ketidakstabilan suplay pangan pokok secara nasional, seperti yang saat ini terjadi pada Kedelai.
"Pengambilan kebijakan pangan kita saat ini masih melibatkan sedikitnya enam kementerian/lembaga, sehingga masih relatif lambat saat dibutuhkan keputusan-keputusan cepat," ujar dia.
Karena itu lembaga yang diamanatkan UU sejak tahun 2012 lalu ini, lanjut dia harus mempunyai kewenangan sebagai operator yang melaksanakan seluruh regulasi pangan nasional, dari mulai produksi, pengadaan hingga distribusi, terutama untuk mengatasi kesenjangan ketersediaan pangan pokok antar daerah.
"Kelangkaan kedelai menjadi gambaran bahwa ketergantungan pada impor akan selalu menyeret kita kepada kesenjangan permintaan dan pasokan. Karena itu, jalan satu-satunya untuk mengatasi kesenjangan tersebut, harus fokus pada produksi dalam negeri agar mampu mencapai target potensinya," terang mantan Ketua KTNA Jawa Barat ini.
Konsekuensi dari pembentukan lembaga yang khusus mengurusi pangan nasional ini bisa saja melebur kelembagaan dan melebur kewenangan beberapa lembaga atau BUMN yang saat ini mengurusi produksi, penyediaan dan distribusi pangan.
"Karena itu lembaga amanat UU Pangan ini diharapkan bisa mengatasi kesenjangan produksi dan mahalnya biaya distribusi pangan pokok di Indonesia. Karena itu salah satu fungsinya harus mampu menciptakan efisiensi stok dan distribusi pangan nasional," tandasnya.