SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan lembar mata uang asing palsu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, Rabu (24/2/2021). Mata uang asing palsu itu merupakan barang bukti hasil kejahatan pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahannya bersamaan dengan barang bukti perkara pidana umum dan pidana khusus lainnya. Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Cianjur, selama periode Januari-Oktober 2020 terdapat sebanyak 150 perkara pidana umum dan perkara cukai atau pidana khusus.
Perkaranya terdiri dari 24 perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 6.913,19 gram, 80 perkara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 508,43 gram. Selanjutnya obat-obatan terlarang sebanyak 6 perkara, kepemilikan senjata tajam sebanyak 36 perkara, uang palsu 3 perkara, dan 1 perkara pidana khusus cukai rokok.
Baca Juga :
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Komaidi, mengatakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut merupakan rangkaian peradilan pidana antaraparat penegak hukum. Dimulai dari aparat kepolisian yang diteruskan ke aparat kejaksaan dan selanjutnya ke pengadilan.
"Ujungnya ini (eksekusi). Selain eksekusi badan yang terpidananya masuk ke rutan atau lapas, itu ada eksekusi lain yakni barang bukti yang menyertai perkara itu sendiri," kata Komaidi kepada wartawan seusai pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Cianjur, Rabu (24/2/2021).
Eksekusi merupakan rangkaian terakhir dari setiap perkara panjang. Dengan dilakukannya eksekusi, maka setiap perkara dinyatakan sudah selesai. "Perkaranya sudah final atau berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelasnya.
Berbagai eksekusi pidana umum dan khusus itu, kata Komaidi, merupakan perkara yang ditangani selama Januari-Oktober 2020. Jumlah perkaranya relatif cukup banyak. "Itu selama 10 bulan pada 2020 lalu," tegasnya.
Baca Juga :
Komaidi berharap dengan terus terungkapnya berbagai kasus pidana umum dan khusus itu maka akan berdampak kepada kenyamanan dan keamanan masyarakat. Sehingga semangat mewujudkan masyarakat Kabupaten Cianjur yang agamis, sejahtera, dan damai akan terimplementasi dengan sendirinya.
"Ini merupakan upaya memutus mata rantai berbagai tindak kriminalitas atau kejahatan di wilayah kita," pungkasnya.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengapresisasi kinerja aparat penegak hukum yang berhasil menangani berbagai perkara pidana. Sehingga, berbagai barang bukti hasil kejahatan pada akhirnya dimusnahkan.
"Terutama narkotika. Kami ingatkan warga Cianjur, narkotika ini bisa merusak generasi yang akan datang. Jaga keluarganya. Jaga anaknya. Jangan sampai terjerumus ke hal-hal seperti ini," tegas Herman.
Herman mengajak semua elemen pemerintahan dan masyarakat bersama-sama memerangi berbagai potensi kejahatan, terutama peredaran narkoba. Herman pun mengapresiasi pihak kepolisian yang mulai membongkar jaringan narkoba di dalam Lapas Kelas II B Cianjur.
"Di dalam lapas itu ternyata ada yang mengendalikan (peredaran narkoba). Sekarang sudah ditangkap. Mulai ditangkapnya para bandar ini bisa membuat Cianjur bisa lebih aman, damai, dan tentram," pungkasnya.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.