SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan Daerah atau Perda Pesantren telah disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Provinsi Jawa Barat pada 1 Februari 2021 lalu. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menandatangani langsung Perda tersebut.
Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya ikut di Pansus VII, Hasim Adnan menilai upaya mendorong Perda Pesantren tak cukup hanya sampai tingkat provinsi saja.
Sekretaris Komisi III DPRD Jabar itu menyebut Perda Pesantren harus didorong sampai pembuatan aturan turunannya seperti Peraturan Gubernur atau Pergub.
Baca Juga :
"Nanti kalau tidak salah ada dua aturan turunan dari Perda Pesantren di tingkat Provinsi Jawa Barat ini. Sehingga kami di provinsi akan terus mengawal ini, sehingga apa yang diharapkan, terutama oleh kalangan pesantren, bisa terwujud," kata Hasim saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Jumat (19/2/2021).
Wakil Ketua DPW PKB Jawa Barat itu mengharapkan Perda Pesantren juga dapat disambut oleh para anggota Fraksi PKB di Kabupaten Sukabumi. Bisa dibuat Perda Pesantren tingkat kabupaten/kota, sampai Peraturan Bupati atau Perbup-nya.
"Mudah-mudahan Perda Pesantren ini juga bisa masuk di Prolegda 2021 di tingkat kabupaten. Sehingga nanti di kabupaten, tak terkecuali di Sukabumi, bisa difasilitasi. Tentu dengan melibatkan para kiai dan ulama," pungkas Hasim.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.