SUKABUMIUPDATE.com - Tiga orang pelaku pencurian hewan ternak diciduk jajaran Polsek Warungkondang, Cianjur, Jumat (15/1/2021).
Ketiga pelaku, yaitu P (34 tahun) warga Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, MA (24 tahun) warga Desa Cintaasih, Kecamatan Gekbrong, dan E (45 tahun) warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Penangkapan ketiga pelaku itu berawal dari maraknya aksi pencurian kambing di wilayah Desa Cintaasih, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur dalam beberapa waktu terakhir.
"Tiga orang pelaku berhasil kami tangkap di sejumlah wilayah. Salah satunya di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, dini hari tadi (Jumat)," kata Kapolsek Warungkondang, Kompol Surahman, kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
BACA JUGA: Sembunyi di Gununghalu, Pelaku Pembunuhan Sejoli Ternyata Berandal Motor
Surahman menyebutkan, berdasarkan keterangan dan pengakuan dari para pelaku mereka telah menjalankan aksinya sebanyak 18 kali dan berhasil menggondol ternak hasil curiannya, di antaranya 11 ekor kambing.
"Ketiga orang pelaku itu menjalankan aksinya di saat warga atau pemilik ternak terlelap tidur. Warga sangat resah dengan aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku ini," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Surahman, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.