SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 -2023, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (11/12/2020).
Rapat paripurna yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jawa Barat. Sebanyak delapan fraksi di DPRD Provinsi Jawa Barat secara bergiliran menyampaikan pandangan umumnya.
BACAJ JUGA: Salurkan Hak Pilihnya, H.A Sopyan Sebut Antusiasme Pemilih Tinggi
Fraksi Partai Gerindra Persatuan dalam pandangan umum yang disampaikan oleh H.A Sopyan BHM mengapresiasi apa yang disampaikan Gubernur Jawa Barat dalam nota pengantar Raperda terkait dengan bencana pandemi Covid-19, yang telah berdampak besar terhadap perlambatan perekonomian sekaligus kinerja keuangan dan kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Sehingga perlu dipertimbangkan penyusunan perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023," kata H.A Sopyan dalam pidatonya.
BACA JUGA: Pilkada Sukabumi Saat Pandemi, Pesan H.A Sopyan: Terapkan Prokes Secara Ketat
Selanjutnya, dalam pandangan Fraksi Gerindra Persatuan perubahan RPJMD sekaligus menindaklanjuti pasal 342 ayat satu huruf c dan ayat tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017. Dimana perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar, yaitu bencana, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.
Masih disampaikan oleh H.A Sopyan, mengingat dokumen RPJMD adalah pedoman dalam perencanaan pembangunan tahunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), selain terjadi perubahan mendasar, perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam peraturan daerah.
BACA JUGA: Respons H.A Sopyan Soal Kunker Bamus DPRD Sukabumi Terkait Revalidasi Geopark Ciletuh
"Kemudian hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap H.A Sopyan.
Dalam kesimpulannya, H.A Sopyan menyampaikan catatan fraksinya berupa pertanyaan, yang pertama, bagaimana gambaran umum penyusunan RPJMD terkait adanya pandemi Covid 19?. Kedua, bagaimana gambaran umum kondisi daerah terkait adanya pandemi Covid 19. Ketiga, bagaimana gambaran keuangan daerah memuat gambaran hasil pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah terkait adanya pandemi Covid 19.
BACA JUGA: H.A Sopyan Sebut Ada Dua Tantangan Eksternal Kebangsaan yang Harus Dihadapi
Keempat, bagaimana gambaran permasalahan dan isu strategis daerah terkait adanya pandemi Covid 19. Kelima, bagaimana visi dan misi pemerintah daerah ke depan? Tujuan dan sasaran serta indikator kinerja setiap misi pembangunan terkait adanya pandemi Covid 19. Keenam, bagaimana strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah terkait adanya pandemi Covid 19.
Ketujuh, bagaimana kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah terkait adanya pandemi Covid 19 dan terakhir bagaimana kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait adanya pandemi Covid 19.
"Demikian pandangan umum fraksi kami terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023," tandas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat 5 ini.