SUKABUMIUPDATE.com - Akhirnya Pemerintah Kabupaten Cianjur memgirimkan surat berupa revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Mininum Kabupaten (UMK) 2021 yang asalnya 0 persen, direkomendasikan menjadi 6,51 persen.
Surat revisi yang ditandatangani PJS Bupati Cianjur Dudi Sudradjat Abdurachim tertanggal 27 Nopember 2020 ini merupakan surat kelima yang dikirim ke Jawa Barat. Surat diantarkan kabid di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur didampingi para ketua serikat buruh untuk diserahkan ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur Heri Supardjo membenarkan Pemkab Cianjur secara resmi telah mengirimkan surat revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK Cianjur yang 0 persen, lalu diajukan kenaikan 6,51 persen.
"Betul Pemkab Cianjur mengeluarkan surat revisi kepada Gubernur Jabar, ditandatangani PJS Bupati Cianjur, saat ini sedang diserahkan ke Pemprov Jabar," kata Heri Supardjo kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).
BACA JUGA: Kok Bisa? 4 Surat Rekomendasi di Balik UMK Cianjur 2021 Tidak Naik, Demo Buruh Bubar
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur Hendra Malik, mengaku bersyukur akhirnya perjuangan kawan-kawan buruh sementara membuahkan hasil, minimal dari kabupaten.
"Alhamdulillah setelah kita beraksi, bernegosiasi dengan pihak yang berkepentingan, akhirnya PJS Bupati Cianjur mengeluarkan surat revisi SK Gubernur Jabar dan merekomendasikan kenaikan sebesar 6,51 persen," tutur Hendra.
Hendra mengungkapkan, sebelum muncul angka kenaikan 6,51 persen, sempat terjadi perdebatan antara pihak serikat buruh dengan pihak pemerintah yang diwakili Plt Sekda Kabupaten Cianjur, Kesbangpol, dan Kadisnakertrans.
"Pemkab Cianjur hanya memberikan kenaikan UMK sebesar 3,2 persen, tapi kita tetap pada angka 8 persen. Akhirnya disepakati 6,51 persen, sama dengan Kabupaten Bekasi," katanya.
Hal senada dikatakan Ketua FSPMI-KSPI Kabupaten Cianjur Asep Malik yang membenarkan adanya pertemuan dengan pihak pemerintah di Aula Satintelkan Mapolres Cianjur, akhirnya disepakati pada angka 6,51 persen untuk kenaikan UMK Cianjur.
"Pada saat pertemuan difasilitasi pihak Polres Cianjur, alhamdulillah tepat pukul 05.30 WIB surat revisi ditandatangani PJS Bupati Cianjur," kata Asep Malik.
Mengantisipasi ada lagi perubahan, Asep Malik beserta kawan-kawan dari serikat pekerja mengawal penyerahan surat pada Gubernur Jawa Barat.
"Kita akan kawal hingga memastikan surat tersebut diterima Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, supaya tidak terulang lagi seperti kejadian sebelumnya," tandasnya.