SUKABUMIUPDATE.com - Jumlah pelanggar operasi yustisi di Kabupaten Cianjur selama dilaksanakannya penegakkan disiplin penggunaan masker mencapai 12.767 orang. Para pelanggarnya tidak hanya diberikan sanksi teguran, tapi juga sanksi sosial.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, menjelaskan, jumlah sebanyak 12.767 pelanggaran itu terakumulasi sejak awal dilaksanakannya operasi yustisi kurun 4 bulan terakhir. Operasi yustisi sendiri digelar dengan melibatkan unsur Polri, TNI, BPBD, PMI serta yang dilaksanakan pada 27 Juli-8 November 2020.
"Sampai sekarang operasi yustisi masih berlangsung. Kita edukasi masyarakat dengan terus menyosialisasikan penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)," kata Hendri kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Para pelanggar terjaring di 35 posko yag tersebar di semua wilayah di Kabupaten Cianjur ditambah 2 tim yang mobile. Untuk tim secara mobile, dilaksanakan pada siang dan malam. "Tim yang mobile siang dan malam bergerak ke semua lokasi," ungkapnya.
Hendri menuturkan, selama awal bulan ini terhitung sejak tanggal 1-8 November, terdata sebanyak 431 pelanggaran. Rinciannya, pada tanggal 1 sebanyak 129 kali pelanggaran, tanggal 2 sebanyak nol pelanggaran, tanggal 3 sebanyak 91 pelanggaran, tanggal 4 sebanyak 43 pelanggaran, tangga 5 sebanyak 56 pelanggaran, tanggal 6 sebanyak 38 pelanggaran, tanggal 7 sebanyak 24 pelanggaran, dan tanggal 8 sebanyak 50 pelanggaran.
BACA JUGA: Bertambah Lagi, 7 Santri di Cianjur Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Kalau selama 27 Juli hingga 31 Oktober, jumlahnya sebanyak 12.336 pelanggaran," pungkasnya.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur Yusman Faisal menambahkan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur terus berkoordinasi dengan satgas di tingkat kecamatan untuk memasifkan lagi sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan agar upaya-upaya pendisiplinan penegakkan protokol kesehatan bisa menyentuh semua kalangan masyarakat hingga ke tingkat desa serta RT dan RW.
"Jadi pendisiplinan penegakkan protokol kesehatan itu tidak hanya di wilayah perkotaan, tapi harus menyentuh semua kalangan masyarakat," jelas Yusman.
Yusman meyakini dengan disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak maka kasus penyebaran covid-19 yang akhir-akhir ini cenderung meningkat, bisa ditekan. Harapan itu linear dengan target agar level risiko kewaspadaan di Kabupaten Cianjur yang sekarang kembali ke zona kuning.
"Fokus kami saat ini diarahkan cara penanganan dan mempercepat proses penyembuhan pasien terkonfirmasi," pungkasnya.