SUKABUMIUPDATE.com - Enam orang pengedar sekaligus penyalahguna narkotika diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur. Keenam pengedar narkotika jaringan antar provinsi itu diciduk di sejumlah lokasi di wilayah hukum Cianjur.
Selain menangkap enam pelaku yang satu di antaranya perempuan, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 1,2 kilogram daun ganja dan 71,85 gram sabu, serta beberapa alat timbang elektronik.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, enam orang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AJ, RS, EM, LF, SP, dan seorang perempuan berinisial GT.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku pengedar dan penyalahguna narkotika itu merupakan jaringan dari sejumlah lapas," kata Rifai kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
BACA JUGA: Peredaran Narkoba di Cianjur Meningkat di Tengah Wabah Corona
Rifai menyebutkan, jajarannya masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika yang diduga berasal dari sejumlah lapas tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Rifai, para pelaku dijerat dengan pasal 111, 112, 114 Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.
"Kami tak segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelaku tindak pidana narkotika yang masih menjalankan aksinya di wilayah hukum Cianjur," tegas Rifai.