SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur memusnahkan 573 keping KTP elektronik (e-KTP), Senin (3/8/2020). Pemusnahan dilakukan menyusul adanya penggantian KTP elektronik yang sudah rusak ataupun invalid.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat, mengatakan sebanyak 573 keping KTP elektronik yang dimusnahkan itu berhasil dikumpulkan selama periode Januari - Juli 2020. Sesuai aturan, KTP yang rusak ataupun invalid harus dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan.
"Dokumen KTP elektronik yang diambil atau dikembalikan dari pemohon karena rusak ataupun invalid yang kami musnahkan hari ini (Senin), terdata sebanyak 573 keping," terang Munajat kepada wartawan, Senin (3/8/2020).
BACA JUGA: Korban Investasi Kurban Bodong Lebih 1000 Orang, Dari Cianjur, Sukabumi dan Bandung Barat
Pemusnahan dilakukan setelah dipastikan para pemohon sudah mendapatkan kembali pencetakan KTP elektronik yang baru. Munajat menuturkan, pemusnahan dokumen KTP elektronik rutin dilakukan secara periodik.
"Pemusnahan dokumen KTP elektronik yang rusak atau invalid masih terus berlanjut. Rata-rata, dari setiap dua hari, kami mendapatkan kisaran 400-600 keping KTP elektronik yang rusak," terang Munajat.
Sebanyak 573 keping KTP elektronik yang rusak atau invalid itu diperoleh dari semua wilayah di Kabupaten Cianjur. Proses pengumpulannya sendiri dibantu petugas di desa.
"Sekarang kan layanan adminduk itu sudah dilakukan secara online melalui aplikasi Simpel Aku (sistem pelayanan administrasi kependudukan). Dokumen KTP elektronik warga yang rusak atau invalid kemudian diserahkan ke operator di kecamatan. Nanti yang kita mengambil dari para operator di tingkat kecamatan itu," beber Munajat.
Munajat menuturkan, layanan administrasi kependudukan saat ini relatif lebih dipermudah. Apalagi dengan adanya aplikasi Simpel Aku, masyarakat yang sudah memohonkan pembuatan dokumen administrasi kependudukan hanya tinggal diam di rumah.
"Bersamaan dengan pandemi Covid-19, kita maksimalkan layanan adminduk secara online melalui Simpel Aku. Tak hanya permohonan pembuatan KTP elektronik saja, aplikasi ini melayani juga permohonan pembuatan KK, Akta Kelahiran, surat pindah, dan adminduk lainnya," tuturnya.
BACA JUGA: Dari 11 Perusahaan Batching Plant di Cianjur, Cuma 1 yang Izinnya Lengkap
Masyarakat juga tidak harus datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen administrasi kependudukan. Disdukcapil Kabupaten Cianjur telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mengantarkan langsung dokumen yang dimohonkan masyarakat.
"Program pengantaran langsung dokumen adminduk ini sudah berjalan sejak 23 Juli lalu. Biaya pengantarannya sebesar Rp 7 ribu setiap kali pengiriman yang anggarannya dialokasikan dari DAK nonfisik," ucapnya.
Pada periode 23-30 Juli 2020, Disdukcapil Kabupaten Cianjur sudah mengirimkan sebanyak 2.771 dokumen berbagai administrasi kependudukan kepada masyarakat. Rinciannya, KTP elektronik sebanyak 1.539 keping, Kartu Indonesia Anak sebanyak 88 lembar, Kartu Keluarga sebanyak 1.082 lembar, dan surat pindah sebanyak 62 lembar.
"Membludaknya permohonan administrasi kependudukan secara online cukup berdampak terhadap jaringan yang mengalami pelambatan. Bayangkan saja, setiap hari selama 24 jam, selalu saja ada masyarakat yang mengajukan permohonan. Tapi kita tetap maksimalkan layanan adminduk kepada masyarakat," tandasnya.