SUKABUMIUPDATE.com - Hampir separuh pemerintah daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 di Indonesia belum mencairkan 100 persen dana hibah bagi pelaksanaan pesta demokrasi rakyat lima tahunan tersebut. Padahal, Kementerian Dalam Negeri memberikan batas waktu maksimal pencairan dana hibah kepada semua pemerintah daerah di 270 kota, kabupaten, maupun provinsi, sebelum 15 Juli 2020.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan hingga Selasa (14/7/2020) malam, KPU RI mendapat informasi sudah 148 pemerintah daerah yang 100 persen mencairkan dana hibah pilkada. Berarti, masih terdapat sebanyak 122 pemerintah daerah yang terlambat mencairkan dana hibah sesuai instruksi Mendagri.
"Ada sebanyak 122 pemerintah daerah yang belum 100 persen mencairkan dana hibah untuk pilkada," kata Pramono saat menggelar konferensi pers seusai monitoring Gerakan Klik Serentak (GKS) pada tahapan dimulainya pemutakhiran data pemilih di KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020).
BACA JUGA: Deklarasi di Rumah Warga Cianjur, Ade Barkah: Kalau Bupati Tidak Merakyat, Saya Jewer
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54/2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD, dana hibah pilkada harus dicairkan 5 bulan sebelum hari H pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Berarti, paling telat pencairannya harus dilakukan pada 15 Juli 2020.
Pramono menyebut KPU RI selalu berkoordinasi dengan Kemendagri menindaklanjuti pemerintah daerah yang belum mencairkan 100 persen dana hibah pilkada.
"Nanti Kementerian Dalam Negeri yang akan memberi perlakuan bagaimana terhadap pemda-pemda itu (yang belum mencairkan 100 persen dana hibah pilkada)," ujarnya.
BACA JUGA: Surat DPP Diperlihatkan, Partai Golkar Usung Herman-Tb Mulyana di Pilkada Cianjur
Biasanya, sebut Pramono, Kemendagri yang nanti akan menginstruksikan langsung agar pemerintah daerah yang telat segera mencairkan dana hibah pilkada. Bahkan di sejumlah daerah, lanjut Pramono, Mendagri Tito Karnavian, langsung datang untuk memastikan kesiapan anggaran pelaksanaan pilkada.
"Pak Mendagri datang langsung ke ibu kota provinsi, kemudian mengumpulkan pemda-pemda yang telat seperti itu. Nanti diberi teguran langsung pada forum tersebut," terangnya.
Pramono mengatakan keterlambatan pencairan 100 persen dana hibah pilkada di sejumlah daerah belum berdampak signifikan. Artinya, saat ini kebutuhan anggaran pada tahapan pilkada lanjutan belum sebesar yang diperlukan.
BACA JUGA: Rekomendasi Nasdem Turun, Pasangan Herman - Tb Mulyana Maju di Pilkada Cianjur dengan Tiket 11 Kursi
"Cuma, kalau keterlambatan ini berlarut-larut, bisa jadi masalah. Permasalahannya sekarang kan aturannya mengacu pada Permendagri Nomor 41/2020, bahwa pemerintah daerah harus mencairkan dana hibah lima bulan sebelum hari H," ungkapnya.
KPU RI mengapresiasi Pemkab Cianjur yang sudah mencairkan 100 persen dana hibah pilkada. Hal itu sesuai dengan batas waktu yang diatur pada Permendagri Nomor 41/2020.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Cianjur karena sudah memberikan dukungan yang baik kepada teman-teman di KPU Kabupaten Cianjur. Di luar itu, Pemkab Cianjur juga memberikan pemenuhan alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan bagi jajaran ad hoc selama verifikasi faktual dan sekarang pencocokan dan penelitian. Ini tentu jadi dukungan yang sangat baik. Pemkab Cianjur bisa menjadi contoh bagi 269 pemerintah daerah lain yang melaksanakan pilkada. Tidak banyak daerah yang bisa memberi dukungan seperti ini," pungkasnya.
BACA JUGA: Ini SK-nya! PAN Resmi Usung Herman-Tb Mulyana di Pilkada Cianjur
Penjabat Sekda Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah, mengatakan, dukungan anggaran pilkada merupakan bentuk komitmen agar pelaksanaannya bisa berjalan aman, tertib, lancar, dan partisipasi pemilih meningkat karena akan menentukan pemimpin lima tahun ke depan. Bentuk implementasi dukungan tersebut direalisasikan memenuhi berbagai kebutuhan anggaran.
"Kami (Pemkab Cianjur) tidak kelebihan uang. Tapi kami ada skala prioritas. Artinya, pilkada ini merupakan momentum menentukan pembangunan Kabupaten Cianjur ke depan setelah pemilihan. Jadi, kami melakukan pergeseran-pergeseran kegiatan. Alhamdulillah, kami sudah memenuhi kebutuhan pilkada," terang Cecep.
Nilai hibah yang dialokasikan Pemkab Cianjur untuk penyelenggaraan pilkada sebesar Rp 74 miliar. Karena pelaksanaannya masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka Pemkab Cianjur memandang perlu adanya penambahan anggaran sesuai usulan dari KPU karena harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini dengan nilai sebesar Rp 4 miliar.
"Untuk sarana dan prasarana, kami akan siapkan sebaik-baiknya, karena bakal ada penambahan TPS. Terutama sekarang diasumsikan bahwa pada 9 Desember 2020 masih dalam pandemi Covid-19," tandas Cecep.