SUKABUMIUPDATE.com - Demonstrasi buruh pabrik menolak kebijakan perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran, dengan cara bertahap atau dicicil terus terjadi di Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Kisruh THR Buruh Sukabumi Dicicil, Ini Kata Komisi II DPRD Jabar H.A Sopyan
Terkini, dua buruh pabrik garmen yang berada di daerah Cibadak dan Cicurug melakukan aksi demonstrasi menolak hal serupa, Jumat (15/5/2020).
Menurut anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H.A Sopyan BHM, polemik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera diakhiri oleh pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan proses musyawarah yang menempatkan buruh dan perusahaan secara sejajar.
"Jika sekarang ada tuntutan buruh kepada perusahaan yang mencicil THR, agar menjelaskan secara transparan kondisi keuangannya sesuai amanat SE Menaker, maka Pemkab Sukabumi harus memfasilitasinya," kata H.A Sopyan.
Politisi Partai Gerindra ini juga berpendapat bahwa secara prinsip, THR dari aspek perencanaan keuangan merupakan biaya tetap (fixed cost) yang seharusnya sudah ada di cash flow (arus kas) perusahaan setiap tahun anggarannya.
"Karena itu, harus diverifikasi alasan-alasan yang membuat perusahaan menyatakan tidak bisa merealisasikan perencanaan keuangannya," ujar dia.
BACA JUGA: H.A Sopyan Minta Pemda Sukabumi Libatkan Masyarakat dalam Evaluasi PSBB
Jika tidak terverifikasi alasannya, sambung dia, maka Pemkab Sukabumi harus tegas meminta perusahaan membayar THR secara full atau tidak dicicil.
"Sebaliknya jika terverifikasi, harus dicari jalan tengah penyelesaiannya," tandas Anggota Dewan yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat 5, Kota dan Kabupaten Sukabumi ini.