SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (5/5/2020), dan diundangkan pada Rabu (6/5/2020) lalu.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Jabar Pantau Bantuan Ekonomi Covid-19 , Cek Stok Bulog di Sukabumi
Dengan Perpres tersebut, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik pada 1 Juli 2020 mendatang, dengan rincian untuk kelas I menjadi Rp. 150 ribu dan kelas II naik menjadi Rp. 100 ribu. Sedangkan untuk kelas III menjadi Rp 35 ribu, namun baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, H.A Sopyan BHM menyayangkan keputusan tersebut. Menurut H.A Sopyan, menaikan iuran BPJS Kesehatan di saat pandemi Covid 19 akan sangat memberatkan ekonomi masyarakat.
"Mayoritas masyarakat saat ini fokus memenuhi kebutuhan pangan ditengah-tengah pembatasan sosial. Kenaikan ini dipastikan memberatkan," kata Anggota DPRD dari Dapil Jabar 5, Kota dan Kabupaten Sukabumi ini kepada sukabumiupdate.com, Rabu (13/5/2020).
Politisi Partai Gerindra ini memprediksi kenaikan tersebut akan memicu kenaikan tunggakan iuran BPJS, hal itu karena kemampuan bayar peserta semakin menurun. Namun, disisi lain masyarakat juga memerlukan pelayanan kesehatan yang baik. Karena itu, menurutnya solusi dari situasi sekarang adalah mengoptimalkan program dan kegiatan dari anggaran pemerintah untuk pemulihan dampak ekonomi akibat Covid-19.
"Dana-dana stimulan pemulihan ekonomi dari APBN sampai APBD kota dan kabupaten, harus sama-sama kita pastikan memberikan impact dan benefit terhadap ekonomi masyarakat," ujar H.A Sopyan.
"Sebagai anggota DPRD Jawa Barat, saya pastikan akan melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana refocusing APBD Provinsi Jawa Barat, khususnya untuk pemulihan ekonomi akibat Covid-19 ini," tegasnya.
BACA JUGA: DPRD Jabar Monev Penanganan Covid-19 di Sukabumi, Sopyan: Kami Dorong Anggaran
Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dan Iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini sudah mengalami penurunan dengan mengacu kembali pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, untuk kelas I turun menjadi sebesar Rp 80 ribu, kelas II Rp 51 ribu, dan kelas III Rp 25.500.
Penurunan iuran BPJS tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan kembali naik.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tetap akan mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu Rp 160 ribu untuk kelas I, Rp 110 ribu untuk kelas II, dan Rp 42 ribu untuk kelas III.
"Untuk iuran Januari sampai Maret 2020, tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," kata Iqbal beberapa waktu lalu.