SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Cianjur menggelar sidang perdana kasus meninggalnya Ipda Erwin Yuda Wildani, Rabu (22/01/2020). Personel Polres Cianjur tersebut terbakar saat unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Pemkab Cianjur, beberapa waktu lalu.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi terhadap lima terdakwa berinisial R, OZ, AB, MF, dan RR yang digelar di Ruang Sidang Tirta PN Cianjur itu dipimpin Hakim Ketua Glorious Anggundoro, Hakim Anggota Patti Arimbi, dan Hakim Anggota Dicky Wahyudi.
Sidang berlangsung sekitar dua jam, dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Selama proses persidangan, tampak puluhan anggota kepolisian berjaga di dalam dan luar ruangan persidangan. Tampak hadir juga keluarga dari almarhum Ipda Erwin dan keluarga dari para terdakwa.
BACA JUGA: 3 Polisi Terbakar Saat Amankan Demo di Cianjur
Usai sidang, terpantau orangtua dari para terdakwa menangis histeris ketika anak-anaknya dinaikan ke mobil tahanan. Bahkan ada juga yang harus digotong lantaran hampir pingsan.
Jaksa Penuntut Umum, Slamet Santoso, mengatakan, kelima terdakwa yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut didakwa dengan pasal 214 dan 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 12 tahun penjara.
"Nanti dalam fakta persidangan akan dibuktikan, peran dari masing-masing pelaku, dengan dakwaan yang sudah disebutkan tersebut," kata dia usai sidang di Pengadilan Negeri Cianjur di Jalan Dr Muwardi, Cianjur, Rabu (22/01/2020).
BACA JUGA: Demo di Cianjur, Satu dari 4 Polisi Terbakar Akhirnya Meninggal
Menurut Slamet, sidang berikutnya digelar Rabu pekan depan dengan agenda tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa. "Kalau saksi-saksi masih beberapa agenda berikutnya, yang minggu depan tanggapan dari kami atas eksepsi," ungkap Slamet.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Iwan Permana, mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dimana beberapa pasal dinilai tidak sesuai.
Iwan juga menyebutkan, dakwaannya pun cacat hukum dan tidak menggunakan sistematika dakwaan dan tata cara yang diamanatkan hukum acara pidana.
"Ada beberapa pasal yang diakumulatif, padahal harusnya dibeda-bedakan. Selain itu, jaksa harusnya menggunakan pasal yang terberat, bukan kumulatif. Kami harap tanggapan serius dari Pengadilan Negeri Cianjur," kata Iwan.
Ipda Erwin, anak ketiga dari 5 bersaudara yang merupakan personel Polres Cianjur itu terbakar saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Komplek Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kamis (15/8/2019) lalu. Setelah dirawat selama 11 hari di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta, dia meninggal dunia Senin (26/8/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.