SUKABUMIUPDATE.com - Oknum Kepala Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK di Bogor ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat. MK (56 tahun) ditahan atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS senilai Rp1 miliar.
"Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi, dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja, di Cibinong, Bogor, Kamis, 8 September 2022 seperti dikutip Antara dari tempo.co.
Menurut dia, MK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsi dana BOS yang diberikan baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Dodi menjelaskan MK diduga melakukan pengadaan fiktif, sehingga terjadi tumpang tindih anggaran dengan menyalahgunakan dana BOS. "Modusnya pengadaan fiktif, dobel anggaran baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orang tua yang dikumpulkan oleh komite sekolah," kata Dodi.
Baca Juga :
Ia menjelaskan Kejari Kabupaten Bogor masih mendalami kasus tersangka MK, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain. Sehingga, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
MK terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun karena korupsi dana BOS.
"Pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara memang sudah diatur oleh UU tentang Pemberantasan Tipikor, namun tidak menghapus ancaman tindak pidananya," kata Dodi.
SUMBER: TEMPO.CO (ANTARA)