SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil mengungkap puluhan praktik judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Dari pengungkapan kasus tersebut, total 122 orang tersangka ditangkap.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan terhitung dari Januari sampai Agustus 2022, Polda Jawa Barat berhasil meringkus 64 tersangka dalam 40 kasus judi online.
“Selain itu sebanyak 29 kasus judi konvensional (kupon putih) berhasil diungkap dan diamankan tersangka sebanyak 58 orang yang didominasi judi online tersebut”, ujar Tompo dalam rilisnya, Rabu (24/8/2022).
Tompo mengatakan, tindakan tegas ini sesuai perintah Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana agar membasmi segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional.
"Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apa pun di tengah masyarakat agar tercipta situasi yang kondisif khususnya di wilayah Jawa Barat,” ujar Tompo.
Tompo menegaskan apabila masyarakat menemukan kasus perjudian untuk segera melapor ke Polsek, Polres, maupun Polda.
Menurut Tompo, pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jabar, akan terus ditingkatkan seiring dengan adanya atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dari perintah tersebut, lanjut dia, di sejumlah wilayah, Polda, Polres, hingga Polsek, gencar memburu dan membubarkan segala bentuk serta praktek perjudian .
“Tim pembasmi perjudian dari pihak Polda Jabar berikut jajaran aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar - akarnya termasuk kaki tangan sampai bosnya,” katanya.