SUKABUMIUPDATE.com - Kawasan pelaku curanmor spesialis mobil pickup diringkus Unit Reskrim Polsek Pacet Polresta Bandung Polda Jabar. Empat pelaku ditangkap dan 4 unit mobil pickup sebagai barang bukti diamankan.
Kapolresta Bandung Polda Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dalam kurun waktu satu bulan, sedikitnya ada empat kali pencurian kendaraan roda empat di wilayah Pacet, Kabupaten Bandung.
"Kejadiannya itu pada tanggal 2, 10, 14 dan 20 Juli 2022," kata Kapolresta Bandung Polda Jabar saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Pacet. Senin, (25/7/2022), dilansir dari akun medsos resmi Polda Jawa Barat.
Kusworo menambahkan keempat pelaku inisial JS (26), DH (37), DN (45) dan ES (39) memiliki peran yang berbeda-beda. "Keempat tersangka ini perannya berbeda, ada yang mengawasi dan ada yang sebagai eksekusi," ujarnya.
Lanjut Kusworo, para pelaku yang berasal dari Cianjur ini melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bandung dengan mengintai kendaraan jenis pickup. "Keempat-empatnya ini dengan cara merusak, tiga diantaranya adalah diparkir di pinggir jalan, satu diantaranya adalah di dalam garasi yang tidak terkunci garasinya," tuturnya.
Adapun proses penangkapan, Kusworo menjelaskan dari adanya laporan pada 22 Juli 2022. Anggota Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan kegiatan penyelidikan. "Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku serta barang bukti, sehingga kami bisa mengamankan keempat tersangka ini di wilayah Cianjur," tambahnya.
Baca Juga :
Menurut keterangan dari para pelaku, hasil curian tersebut dijual kepada penadah yang ada di wilayah Cianjur. Dari penadah itu pula, kendaraan itu akan dijual kembali.
"Dari penadah sendiri akan dijual, namun belum sempat mereka menjual karena sudah kita amankan. Hasil pengungkapan ini, kita bisa memberikan manfaat kepada para pemilik kendaraan, bahwa tidak percuma lapor Polisi," kata Kusworo.
"Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar menjaga barang-barang yang kita punya, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat sebaiknya jangan di parkir dipinggir jalan. Jika saat terparkir usahakan memasang kunci ganda," tutup Kusworo.
Dari kasus tersebut, Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit kendaraan roda empat jenis pickup hasil curian dari para tersangka. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 363 KUHP dan juga Penadahan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.