SUKABUMIUPDATE.com - Seorang oknum anggota Polres Garut, Jawa Barat, dipecat dari Polri karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta terlibat penyalahgunaan narkoba kemudian bolos tugas.
"Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada salah satu anggota kami Brigadir DH,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat upacara PTDH anggota Polri, Senin (11/7/2022).
Ia menuturkan, PTDH tersebut berdasarkan surat keputusan yang membuktikan adanya beberapa pelanggaran, yakni disiplin, kode etik, dan pidana.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan juga telah terbukti menyalahgunakan narkoba kemudian tidak melaksanakan tugas atau disersi selama 256 hari, lalu mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali dan sudah ada ketetapan hukumnya.
“Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” katanya.
Ia menyampaikan keputusan pemecatan itu sebagai tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan melanggar hukum dan kode etik.
Adanya tindakan itu, kata dia, sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak ada lagi anggota Polri melakukan tindakan melanggar hukum khususnya di jajaran Polres Garut.
“Ini (PTDH) supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas,” katanya.
Upacara pemberhentian tidak hormat itu tidak dihadiri yang bersangkutan sehingga proses pemecatan hanya dihadirkan foto anggota kemudian dicoret.
SUMBER: SUARA.COM