SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jabar Muhammad Jaenudin melakukan reses III tahun sidang 2021-2022 di Kelurahan Karamat, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin 11 Juli 2022.
Dalam kegiatan tersebut, Jaenudin menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat kemudian keluhan mengenai adanya ijazah ditahan oleh pihak sekolah setingkat SMA.
Baca Juga :
Jainudin menegaskan, dengan dalih apapun tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa.
“Seharusnya pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah, apapun alasannya,” tegas ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar itu.
Menurut dia, meski bentuknya sekolah tersebut lembaga swasta tapi sudah mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.