SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Bogor, Bima Arya memblacklist investor Holywings dan orang yang memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut untuk membuka usaha di Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut Bima, pemerintahan Kota Bogor akan tidak akan memberikan izin kepada mereka untuk membuka usaha di kota hujan itu.
"Saya sebagai wali kota berhak untuk memblacklist pengusaha dan orang-orang ini, kalau masih terkait dengan orang-orang itu, sudah pasti kita tidak akan berikan," ucap Bima Arya, Jumat, 1 Juli 2022.
Baca Juga :
Dilansir oleh tempo.co dari Antara, Bima Arya mengatakan akan mengecek ke bagian perizinan untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam manajemen Holywings tidak memasukkan pendaftaran izin usaha meski dengan nama yang berbeda.
Bima Arya menyatakan tidak akan mengeluarkan izin apabila orangnya masih sama.
Bima Arya telah mencabut izin operasional Holywings yang telah berganti nama menjadi Elvis Cafe karena kedapatan menyimpan ratusan botol minuman beralkohol dengan kadar hingga 40 persen.
Surat pencabutan izin usaha Holywings telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Bima Arya, pencabutan izin usaha Holywings ini merupakan hasil rapat Pemerintah Kota Bogor pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu. Rapat menemukan tiga pelanggaran berat manajemen Holywings.
"Saya sudah mendapatkan laporan adanya pelanggaran berat," katanya.
Bima menjelaskan tiga pelanggaran berat yang dilakukan manajemen Holywings ialah menjual alkohol di atas lima persen, kedua proses penggantian nama menjadi Elvis Cafe tidak dilakukan dengan baik dan tidak dikomunikasikan dengan baik.
Selanjutnya, yang ketiga, tidak membangun silaturahmi yang kondusif kepada semua elemen Kota Bogor, padahal ini yang dari awal dititipkan ke manajemen Holywings.
"Jadi kami memutuskan untuk mencabut izin semua operasional dan izin usaha sehingga tidak bisa beroperasi lagi," katanya.
Baca Juga :
SOURCE: TEMPO.CO