SUKABUMIUPDATE.com - Setelah melegalkan ganja, Thailand akan melegalkan juga perkawinan sesama jenis.
Pelegalan perkawinan sesama jenis ini tinggal selangkah lagi, setelah parlemen meloloskan 4 rancangan undang-undangnya untuk dibahas.
Melansir dari tempo.co, Thailand memiliki salah satu komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) paling terbuka di Asia, menambah citra toleransi dan daya tariknya sebagai tujuan liburan liberal bagi turis asing.
Tetapi para aktivis mengatakan undang-undang dan institusi Thailand belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasikan orang-orang LGBT dan pasangan sesama jenis.
Keempat rancangan yang disetujui pada hari Rabu, 15 Juni 2022, masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.
Kabinet mengesahkan rancangan yang akan membuat undang-undang kemitraan sipil sesama jenis dua pekan lalu. RUU kemitraan sipil lain dari Partai Demokrat juga disetujui.
RUU pernikahan setara yang lebih liberal dari partai oposisi Move Forward juga disahkan, meskipun ada upaya pemerintah membatalkannya.
Rancangan itu berusaha untuk menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang ada dan membuat pernikahan berlaku untuk semua orang.
"Ini adalah pertanda yang sangat bagus," kata Chumaporn "Waddao" Taengkliang, dari Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan, mengacu pada persetujuan RUU tersebut.
"Harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan."
Mahkamah Konstitusi tahun lalu memutuskan undang-undang pernikahan Thailand saat ini, yang hanya mengakui pasangan heteroseksual, adalah sah, tetapi direkomendasikan diperluas untuk memastikan hak-hak jenis kelamin lain.
Pengesahan RUU tersebut mengikuti parade kebanggaan resmi pertama minggu lalu di Thailand, di mana ribuan orang mengibarkan bendera pelangi dan menyerukan reformasi liberal.
Sejauh ini di Asia, hanya Taiwan yang melegalkan hubungan sesama jenis.
Aktivis LGBT Thailand mengkritik dua RUU yang didukung pemerintah, dengan alasan tidak perlunya undang-undang khusus untuk pasangan sesama jenis, hanya amandemen untuk membuat undang-undang yang ada lebih inklusif.
Keempat RUU perkawinan sejenis tersebut akan dibahas oleh komite beranggotakan 25 orang, yang akan memutuskan apakah akan mengirim salah satu dari mereka, atau draft konsolidasi, ke DPR untuk dua pembahasan lagi, sebelum senat kemudian mendapat persetujuan kerajaan.
SOURCE: TEMPO.CO | REUTERS