SUKABUMIUPDATE.com - Setelah sempat disetop sementara, bekerja jadi TKI atau pekerja migran sektor Domestik ke Malaysia akan kembali dibuka oleh pemerintah per Agustus 2022. Kebijakan ini diambil setelah Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani pernyataan bersama, implementasi nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Malaysia.
Menurut keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, penandatangan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri M. Saravanan Murugan di Jakarta pada hari ini usai pertemuan Joint Working Group ke-1.
"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU (Memorandum of Understanding)," ujar Menaker Ida dilansir dari suara.com.
Ia mengatakan Forum JWG mengakui ada sejumlah masalah implementasi dalam hal kebijakan dan teknis yang mungkin memengaruhi pelaksanaan nota kesepahaman yang ditandatangani pada April 2022 itu.
Oleh karena itu, disepakati bersama tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan implementasi secara menyeluruh, khususnya untuk penempatan satu kanal atau One Channel System (OCS).
Dia menyatakan Indonesia-Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem daring yang dikelola perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem daring yang dikelola Departemen Imigrasi Malaysia.
Hal itu dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman tersebut. Proyek percontohan juga perlu dilakukan dan harus dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.
Menurutnya, kedua pihak sepakat untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati, sebagaimana ditetapkan dalam nota kesepahaman dipatuhi sepenuhnya oleh seluruh pihak dengan melibatkan lembaga/departemen terkait di pemerintahan masing-masing.
Baca Juga :
Indonesia dan Malaysia juga mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait dengan di negara masing-masing dalam rangka menjalin kerja sama bilateral yang nyata.
"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia," demikian Ida Fauziyah.
Dikutip dari kementerian tenaga kerja, tujuan dari OCS atau One Channel System adalah mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan. Sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.
Hal ini tersebut mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik.
Sementara berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenagakerjaan No. 1 tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri untuk pekerjaan domestik.
Berisi uraian tugas dan persyaratan 7 jabatan TKI yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga. Profesi itu adalah pengurus rumah tangga (housekeeper), Penjaga bayi (babysitter), tukang masak (family cook), pengurus lansia (caretaker), supir keluarga (family driver), tukang kebun (gardener) dan penjaga anak (child care worker).
Jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh TKI di sektor domestik ini sudah disesuaikan dengan kode International standard Classification of Occupation (ISCO) 2008 sehingga dapat diakui secara internasional.