SUKABUMIUPDATE.com - Petugas gabungan kembali melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di enam kecamatan yang ada di Kota Sukabumi, Jumat (11/12/2020). Dalam operasi ini, sembilan orang dikenakan denda senilai Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu karena kedapatan tidak memakai masker.
Watu dari sembilan warga ini mengaku bernama Astri. Padahal dari pengecekan yang dilakukan petugas terhadap kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan, ia bernama Supriyanto.
"Karena lupa tidak memakai masker, akhirnya didenda uang Rp 50 ribu," kata Kepala Bidang Gakda dan SDA Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat, Sabtu (12/12/2020).
Kisah Astri alias Yanto ini juga diposting di media sosial Kepala Bidang Gakda dan SDA Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat.
Tangkapan layar akun yang menceritakan denda untuk astri alias yanto gegara tak pakai masker di Sukabumi
Operasi ini dilakukan di enam kecamatan, antara lain Kecamatan Cikole, Warudoyong, Baros, Gunungpuyuh, Lembursitu, dan Cibeureum. Operasi ini mengacu kepada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi.
"Jumlah total pelanggar ada 291 orang. Rinciannya, mendapat sanksi sedang (kerja sosial) sebanyak 282 orang dan sanksi berat (denda) ada 9 orang," jelas Sudrajat.
BACA JUGA: 41 Warga Bayar Rp 30 Ribu, Denda Tak Pakai Masker di Kota Sukabumi Mulai Berlaku
"Hanya di Kecamatan Cikole yang disidangkan atau dikenakan sanksi denda oleh penyidik PNS, jaksa, dan hakim," tambahnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.