SUKABUMIUPDATE.com – Dalam setiap gelaran pemilu seperti pilkada serentak 2020, keberadaan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selalu jadi sorotan publik, termasuk di Kabupaten Sukabumi. Bawaslu Sukabumi menegaskan tidak diam, dan sudah memproses sejumlah dugaan pelanggaran yang dilaporan atau temuan di sepanjang tahapan Pilkada Kabupate Sukabumi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto menegaskan jajarannya sudah memproses sejumlah temuan dugaan pelanggaran di tiga tahapan pilkada, mulai dari pencalonan, pemutahiran data hingga kampanye. “Semua dugaan pelanggaran yang kami proses sebagian besar sudah bersatus selesai penanganan, baik yang diteruskan ke lembaga lain maupun yang dihentikan karena kekurangan barang bukti dan kekosangan aturan,” jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (11/12/2020).
Saat ini Bawaslu masih menangani kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa di Kabupaten sukabumi. Statusnya tengah dibahas dan dikaji bersama tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Berikut daftar kasus dugaan pelanggaran yang sudah dan tengah ditangani Bawaslu sepanjang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi. Data ini didapatkan dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Dua Oknum Kades di Sukabumi Ditangani Gakkumdu, Dukung Paslon Dimasa Kampanye?
Pertama, tahapan pencalonan. Jumah pelanggaran hukum lainnya ada 6 (Enam). Kasus yang hasil penyidikan sudah diteruskan ke Bupati Sukabumi antara lain; Kepala Desa 25 orang, Perangkat Desa 11 orang, dan satu kasus yang menyangkut Kepala Desa dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran
Lalu yang diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); Plt camat 1 orang karena deklarasi mendukung salah satu bakal pasangan calon, camat 2 orang dugaan mendukung salah satu bakal pasangan calon, Kepala Dinas 1 orang karena mendaftarkan diri kepada Parpol sebagai bakal calon, Staf ahli Bupati 1 Orang karena mendaftarkan diri kepada Parpol sebagai bakal calon, Sekda 1 orang karena mengahdiri kegiatan internal partai politik.
Kedua, tahapan pemutakhiran data Pemilih. Pelanggaran administrasi 1 orang oleh Panwaslu Kecamatan dan diteruskan kepada PPK
Ketika tahapan Kampanye , ada 9 dugaan pelanggaran tindak pidana. Dua diantaranya dihentikan di tinggak sentral Gakkumdu.
2 orang kepala desa diteruskan Kepada Bupati karena melanggar hukum lainnya, 2 orang Kepala Desa dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran.
1 orang Calon Wakil Bupati dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran, 3 orang camat diteruskan kepada KASN karena melanggar hukum lainnya, dan satu kasus terbaru dugaan pelanggaran hukum Lainnya yang saat ini masih diproses.
BACA JUGA: Selain 2 Kades, 3 ASN Sukabumi Masuk Gakkumdu, Masa Kampanye Pilkada 2020
Kepada sukabumiupdate.com, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto menegaskan sepanjang pelaksaan pilkada khususnya di masa pencoblosan, tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. “Tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada masa pencoblosan karena setiap KPPS menerapkan prokes ini dengan ketat, diawasi ketat oleh satgas dan tingat kesadaran pemilih untuk menerapkan prokes juga bagus,” pungkasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.