Dua Oknum Kades di Sukabumi Ditangani Gakkumdu, Dukung Paslon Dimasa Kampanye?

Sabtu 24 Oktober 2020, 07:59 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Bawaslu menemukan kasus oknum kepala desa di Kabupaten Sukabumi yang diduga mendukung pasangan calon pilkada 2020. Kasus dua oknum kades ini tengah ditangani tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena dilakukan dimasa kampanye pilkada 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (24/10/2020). Menurut Teguh, tim bawaslu wilayah menemukan dugaan pelanggaran dimasa kampanye yang dilakukan oleh dua oknum kades di Kecamatan Cikakak dan Kalibunder Kabupaten Sukabumi.

“Karena sudah masuk tahapan kampanye, maka temuan ini dibahas oleh tim Gakkumdu pilkada Kabupaten Sukabumi, ada Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.

Teguh belum memberikan informasi lebih jauh soal kapan dan dimana, dua oknum kades ini melakukan dugaan pelanggaran kampanye pilkada 2020. Termasuk kepada paslon nomor brapa, kedua oknum kades ini melakukan dugaan pelanggaran kampanye.

Fenomena kades dukung mendukung di Pilkada Kabupaten Sukabumi memang sulit dihindari. Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu juga sudah mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah daerah, untuk melakukan sanksi kepada 16 di Kabupaten karena melaggar etika jabatan.

Pelanggaran ke 16 kades ini dilakukan sebelum massa kampanye sehingga bawaslu menggunakan aturan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, soal pelanggaran regulasi tentang netralitas karena kades punya kode etik untuk menjaga kondusifitas pilkada dengan cara netral.

BACA JUGA: Bawaslu: Indikasi Melanggar, Nasib 16 Kades dan 3 ASN Ditangan KASN dan Pemkab Sukabumi

Berbeda jika dugaan pelanggaran netralitas ini dilakukan dimasa kampanye, seperti yang saat ini tengah disidik kepada dua oknum kades di Cikakak dan Kalibunder. Sesuai aturan, Bawaslu akan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Dalam sosialisasi tentang aturan ini kepada ASN dan kepala desa di Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu, Ketua Bawaslu menegaskan dalam undang-undang tersebut khususnya Pasal 71 mengatur pejabat negara, pejabat daerah, TNI/POLRI, ASN dan kepala desa harus menjaga netralitas dan tidak diperkenankan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tidak diperkenankan melakukan rotasi dan tidak diperkenankan menggunakan dana hibah atau bansos untuk dimanfaatkan dengan unsur politik,. 

Jika pasal 71 tersebut dilanggar maka akan diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta. “Ini aturan yang akan ditegakkan dalam masa kampanye,” tegas Teguh.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu dihadapan kepala desa di Kabupaten Sukabumi dalam peresmian desa anti politik uang bersama Pjs Bupati R Gani Muhamad, hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 lalu.

BACA JUGA: Sukabumi Tiga Kasus, Bawaslu Jabar: 64 Pelanggaran Protokol Covid-19 Selama Kampanye

Dalam kesempatan tersebut, Pjs Bupati juga menguatkan aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis dalam pilkada, terutama mendukung salah satu calon peserta Pilkada. 

"Tidak boleh terlibat dalam politik praktis, meskipun mereka (kepala desa) memiliki hak memilih. Gunakan hak pilihnya di TPS saat pencoblosan," ujar seperti dikutip dari akun Diskominfosan Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, terdapat sanksi bagi kepala desa yang melanggar. Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam perundang undangan. "Kami mengingatkan agar para kades bersikap profesional sesuai tupoksi. Termasuk tahu larangannya untuk tidak berpihak kepada salah satu paslon," ucapnya.

Ingat pesan ibu:Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:56 WIB

Iyos-Zainul: Komitmen Nyata untuk Sukabumi yang Lebih Baik, Bukan Sekadar Janji!

Iyos-Zainul hadir dengan komitmen nyata! Dari gizi balita, pasar murah, hingga 10 ribu lapangan kerja, mereka tawarkan solusi untuk Sukabumi yang sejahtera, agamis, dan inovatif. Yuk, kenali visi mereka!
Iyos-Zainul: Bersama Wujudkan Sukabumi yang Lebih Baik! Dari bantuan gizi hingga peluang kerja, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk Sukabumi. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU