Dua Oknum Kades di Sukabumi Ditangani Gakkumdu, Dukung Paslon Dimasa Kampanye?

Sabtu 24 Oktober 2020, 07:59 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Bawaslu menemukan kasus oknum kepala desa di Kabupaten Sukabumi yang diduga mendukung pasangan calon pilkada 2020. Kasus dua oknum kades ini tengah ditangani tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena dilakukan dimasa kampanye pilkada 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (24/10/2020). Menurut Teguh, tim bawaslu wilayah menemukan dugaan pelanggaran dimasa kampanye yang dilakukan oleh dua oknum kades di Kecamatan Cikakak dan Kalibunder Kabupaten Sukabumi.

“Karena sudah masuk tahapan kampanye, maka temuan ini dibahas oleh tim Gakkumdu pilkada Kabupaten Sukabumi, ada Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.

Teguh belum memberikan informasi lebih jauh soal kapan dan dimana, dua oknum kades ini melakukan dugaan pelanggaran kampanye pilkada 2020. Termasuk kepada paslon nomor brapa, kedua oknum kades ini melakukan dugaan pelanggaran kampanye.

Fenomena kades dukung mendukung di Pilkada Kabupaten Sukabumi memang sulit dihindari. Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu juga sudah mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah daerah, untuk melakukan sanksi kepada 16 di Kabupaten karena melaggar etika jabatan.

Pelanggaran ke 16 kades ini dilakukan sebelum massa kampanye sehingga bawaslu menggunakan aturan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, soal pelanggaran regulasi tentang netralitas karena kades punya kode etik untuk menjaga kondusifitas pilkada dengan cara netral.

BACA JUGA: Bawaslu: Indikasi Melanggar, Nasib 16 Kades dan 3 ASN Ditangan KASN dan Pemkab Sukabumi

Berbeda jika dugaan pelanggaran netralitas ini dilakukan dimasa kampanye, seperti yang saat ini tengah disidik kepada dua oknum kades di Cikakak dan Kalibunder. Sesuai aturan, Bawaslu akan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Dalam sosialisasi tentang aturan ini kepada ASN dan kepala desa di Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu, Ketua Bawaslu menegaskan dalam undang-undang tersebut khususnya Pasal 71 mengatur pejabat negara, pejabat daerah, TNI/POLRI, ASN dan kepala desa harus menjaga netralitas dan tidak diperkenankan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tidak diperkenankan melakukan rotasi dan tidak diperkenankan menggunakan dana hibah atau bansos untuk dimanfaatkan dengan unsur politik,. 

Jika pasal 71 tersebut dilanggar maka akan diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta. “Ini aturan yang akan ditegakkan dalam masa kampanye,” tegas Teguh.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu dihadapan kepala desa di Kabupaten Sukabumi dalam peresmian desa anti politik uang bersama Pjs Bupati R Gani Muhamad, hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 lalu.

BACA JUGA: Sukabumi Tiga Kasus, Bawaslu Jabar: 64 Pelanggaran Protokol Covid-19 Selama Kampanye

Dalam kesempatan tersebut, Pjs Bupati juga menguatkan aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis dalam pilkada, terutama mendukung salah satu calon peserta Pilkada. 

"Tidak boleh terlibat dalam politik praktis, meskipun mereka (kepala desa) memiliki hak memilih. Gunakan hak pilihnya di TPS saat pencoblosan," ujar seperti dikutip dari akun Diskominfosan Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, terdapat sanksi bagi kepala desa yang melanggar. Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam perundang undangan. "Kami mengingatkan agar para kades bersikap profesional sesuai tupoksi. Termasuk tahu larangannya untuk tidak berpihak kepada salah satu paslon," ucapnya.

Ingat pesan ibu:Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi24 April 2024, 00:06 WIB

17 Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Sukabumi Disita KPK

Belasan asetnya di Sukabumi disita KPK, berikut perjalanan kasus korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dari tersangka gratifikasi hingga TPPU.
Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus gratifikasi, Jumat (8/12/2023). (Suara.com/Yaumal)
Entertainment23 April 2024, 22:28 WIB

Positif Konsumsi Ganja, Selebgram Chandrika Chika dan 5 Temannya Ditangkap Polisi

Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi bersama 5 temannya usai terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja di salah satu hotel.
Sosok selebgram Chandrika Chika. (Sumber Foto: Instagram)
Sukabumi23 April 2024, 21:55 WIB

Rumah Tertimpa Tembok Bangunan Ambruk, Lansia di Nagrak Sukabumi Terpaksa Mengungsi

Dua rumah warga yang salah satu penghuninya merupakan lansia di Nagrak Sukabumi alami kerusakan usai terdampak longsor saat hujan deras.
Kondisi rumah lansia di Nagrak Sukabumi yang alami kerusakan usai tertimpa tembok bangunan rumah warga lainnya yang ambruk karena longsor. (Sumber : P2BK Nagrak)
Sehat23 April 2024, 21:00 WIB

Lawan Asam Urat dengan 8 Obat Alami Ini, Solusi Sehat Kurangi Frekuensi Serangannya

Mengobati asam urat dengan bahan alami dapat membantu mengurangi gejala dan mencegah serangan yang lebih parah.
Ilustrasi Kunyit - 
Mengobati asam urat dengan bahan alami dapat membantu mengurangi gejala dan mencegah serangan yang lebih parah.  (Sumber : Freepik.com/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi23 April 2024, 20:30 WIB

Banyak PJU Mati, Jalan Depan Komplek Perkantoran Palabuhanratu Gelap Saat Malam

Ruas Jalan Sudirman di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi kondisinya gelap di malam hari, karena lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) banyak yang tidak menyala alias mati.
Kondisi lampu PJU di ruas jalan Sudirman, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, banyak yang tidak menyala | Foto : Ilyas Supendi
Gadget23 April 2024, 20:30 WIB

10 Rekomendasi HP Samsung Harga Rp 1 Jutaan yang Punya Spesifikasi Bagus

HP dari Samsung ini menawarkan solusi untuk memiliki smartphone dengan fitur yang cukup lengkap tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Ilustrasi Samsung A03- HP dari Samsung ini menawarkan solusi untuk memiliki smartphone dengan fitur yang cukup lengkap tanpa harus mengeluarkan biaya besar. (Sumber : samsung.com).
Sukabumi23 April 2024, 20:05 WIB

Viral Emak-emak Ngamuk Maksa Minta Sedekah di Sukabumi, Polisi Turun Tangan

Emak-emak pengemis viral yang ngamuk maksa minta sedekah terekam berulah di Cibeureum dan Baros Sukabumi.
Kolase foto tangkapan layar video viral emak-emak ngamuk maksa minta sedekah di Sukabumi. (Sumber : TikTok esapperdana)
Life23 April 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Orang Sopan yang Membuatnya Dihormati dan Disegani

Kebiasaan-kebiasaan sopan membantu menciptakan lingkungan yang positif, menghormati, dan saling mendukung dalam interaksi sosial, sehingga membuat orang yang melakukannya dihormati dan disegani oleh orang lain.
Ilustrasi. Kebiasaan Orang Sopan yang Membuatnya Dihormati dan Disegani. (Sumber : Pexels/Mikhail Nilov.)
Bola23 April 2024, 19:30 WIB

Persib Bandung Siap Tampil dengan Kekuatan Terbaik Saat Jamu Borneo FC di Kandang

Persib akan tampil dengan skuad terbaik saat menjamu Borneo FC.
Persib akan tampil dengan skuad terbaik saat menjamu Borneo FC. (Sumber : Persib.co.id)
Sukabumi23 April 2024, 19:08 WIB

Kuli Bongkar Muat asal Cicurug Sukabumi Meninggal saat Kerja di Area Pabrik Isotonik

Kuli bongkar muat asal Cicurug Sukabumi meninggal saat menurunkan material gula di area TPS Pabrik Isotonik.
Ilustrasi meninggal dunia. (Sumber : Istimewa)