Dua Oknum Kades di Sukabumi Ditangani Gakkumdu, Dukung Paslon Dimasa Kampanye?

Sabtu 24 Oktober 2020, 07:59 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Bawaslu menemukan kasus oknum kepala desa di Kabupaten Sukabumi yang diduga mendukung pasangan calon pilkada 2020. Kasus dua oknum kades ini tengah ditangani tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena dilakukan dimasa kampanye pilkada 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (24/10/2020). Menurut Teguh, tim bawaslu wilayah menemukan dugaan pelanggaran dimasa kampanye yang dilakukan oleh dua oknum kades di Kecamatan Cikakak dan Kalibunder Kabupaten Sukabumi.

“Karena sudah masuk tahapan kampanye, maka temuan ini dibahas oleh tim Gakkumdu pilkada Kabupaten Sukabumi, ada Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.

Teguh belum memberikan informasi lebih jauh soal kapan dan dimana, dua oknum kades ini melakukan dugaan pelanggaran kampanye pilkada 2020. Termasuk kepada paslon nomor brapa, kedua oknum kades ini melakukan dugaan pelanggaran kampanye.

Fenomena kades dukung mendukung di Pilkada Kabupaten Sukabumi memang sulit dihindari. Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu juga sudah mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah daerah, untuk melakukan sanksi kepada 16 di Kabupaten karena melaggar etika jabatan.

Pelanggaran ke 16 kades ini dilakukan sebelum massa kampanye sehingga bawaslu menggunakan aturan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, soal pelanggaran regulasi tentang netralitas karena kades punya kode etik untuk menjaga kondusifitas pilkada dengan cara netral.

BACA JUGA: Bawaslu: Indikasi Melanggar, Nasib 16 Kades dan 3 ASN Ditangan KASN dan Pemkab Sukabumi

Berbeda jika dugaan pelanggaran netralitas ini dilakukan dimasa kampanye, seperti yang saat ini tengah disidik kepada dua oknum kades di Cikakak dan Kalibunder. Sesuai aturan, Bawaslu akan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Dalam sosialisasi tentang aturan ini kepada ASN dan kepala desa di Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu, Ketua Bawaslu menegaskan dalam undang-undang tersebut khususnya Pasal 71 mengatur pejabat negara, pejabat daerah, TNI/POLRI, ASN dan kepala desa harus menjaga netralitas dan tidak diperkenankan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tidak diperkenankan melakukan rotasi dan tidak diperkenankan menggunakan dana hibah atau bansos untuk dimanfaatkan dengan unsur politik,. 

Jika pasal 71 tersebut dilanggar maka akan diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta. “Ini aturan yang akan ditegakkan dalam masa kampanye,” tegas Teguh.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu dihadapan kepala desa di Kabupaten Sukabumi dalam peresmian desa anti politik uang bersama Pjs Bupati R Gani Muhamad, hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 lalu.

BACA JUGA: Sukabumi Tiga Kasus, Bawaslu Jabar: 64 Pelanggaran Protokol Covid-19 Selama Kampanye

Dalam kesempatan tersebut, Pjs Bupati juga menguatkan aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis dalam pilkada, terutama mendukung salah satu calon peserta Pilkada. 

"Tidak boleh terlibat dalam politik praktis, meskipun mereka (kepala desa) memiliki hak memilih. Gunakan hak pilihnya di TPS saat pencoblosan," ujar seperti dikutip dari akun Diskominfosan Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, terdapat sanksi bagi kepala desa yang melanggar. Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam perundang undangan. "Kami mengingatkan agar para kades bersikap profesional sesuai tupoksi. Termasuk tahu larangannya untuk tidak berpihak kepada salah satu paslon," ucapnya.

Ingat pesan ibu:Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).