SUKABUMIUPDATE.com – Bawaslu menemukan kasus oknum kepala desa di Kabupaten Sukabumi yang diduga mendukung pasangan calon pilkada 2020. Kasus dua oknum kades ini tengah ditangani tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena dilakukan dimasa kampanye pilkada 2020.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (24/10/2020). Menurut Teguh, tim bawaslu wilayah menemukan dugaan pelanggaran dimasa kampanye yang dilakukan oleh dua oknum kades di Kecamatan Cikakak dan Kalibunder Kabupaten Sukabumi.
“Karena sudah masuk tahapan kampanye, maka temuan ini dibahas oleh tim Gakkumdu pilkada Kabupaten Sukabumi, ada Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.
Teguh belum memberikan informasi lebih jauh soal kapan dan dimana, dua oknum kades ini melakukan dugaan pelanggaran kampanye pilkada 2020. Termasuk kepada paslon nomor brapa, kedua oknum kades ini melakukan dugaan pelanggaran kampanye.
Fenomena kades dukung mendukung di Pilkada Kabupaten Sukabumi memang sulit dihindari. Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu juga sudah mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah daerah, untuk melakukan sanksi kepada 16 di Kabupaten karena melaggar etika jabatan.
Pelanggaran ke 16 kades ini dilakukan sebelum massa kampanye sehingga bawaslu menggunakan aturan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, soal pelanggaran regulasi tentang netralitas karena kades punya kode etik untuk menjaga kondusifitas pilkada dengan cara netral.
BACA JUGA: Bawaslu: Indikasi Melanggar, Nasib 16 Kades dan 3 ASN Ditangan KASN dan Pemkab Sukabumi
Berbeda jika dugaan pelanggaran netralitas ini dilakukan dimasa kampanye, seperti yang saat ini tengah disidik kepada dua oknum kades di Cikakak dan Kalibunder. Sesuai aturan, Bawaslu akan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Dalam sosialisasi tentang aturan ini kepada ASN dan kepala desa di Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu, Ketua Bawaslu menegaskan dalam undang-undang tersebut khususnya Pasal 71 mengatur pejabat negara, pejabat daerah, TNI/POLRI, ASN dan kepala desa harus menjaga netralitas dan tidak diperkenankan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tidak diperkenankan melakukan rotasi dan tidak diperkenankan menggunakan dana hibah atau bansos untuk dimanfaatkan dengan unsur politik,.
Jika pasal 71 tersebut dilanggar maka akan diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta. “Ini aturan yang akan ditegakkan dalam masa kampanye,” tegas Teguh.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu dihadapan kepala desa di Kabupaten Sukabumi dalam peresmian desa anti politik uang bersama Pjs Bupati R Gani Muhamad, hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 lalu.
BACA JUGA: Sukabumi Tiga Kasus, Bawaslu Jabar: 64 Pelanggaran Protokol Covid-19 Selama Kampanye
Dalam kesempatan tersebut, Pjs Bupati juga menguatkan aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis dalam pilkada, terutama mendukung salah satu calon peserta Pilkada.
"Tidak boleh terlibat dalam politik praktis, meskipun mereka (kepala desa) memiliki hak memilih. Gunakan hak pilihnya di TPS saat pencoblosan," ujar seperti dikutip dari akun Diskominfosan Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, terdapat sanksi bagi kepala desa yang melanggar. Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam perundang undangan. "Kami mengingatkan agar para kades bersikap profesional sesuai tupoksi. Termasuk tahu larangannya untuk tidak berpihak kepada salah satu paslon," ucapnya.
Ingat pesan ibu:Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.