Dua Oknum Kades di Sukabumi Ditangani Gakkumdu, Dukung Paslon Dimasa Kampanye?

Sabtu 24 Oktober 2020, 07:59 WIB

SUKABUMIUPDATE.com – Bawaslu menemukan kasus oknum kepala desa di Kabupaten Sukabumi yang diduga mendukung pasangan calon pilkada 2020. Kasus dua oknum kades ini tengah ditangani tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena dilakukan dimasa kampanye pilkada 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (24/10/2020). Menurut Teguh, tim bawaslu wilayah menemukan dugaan pelanggaran dimasa kampanye yang dilakukan oleh dua oknum kades di Kecamatan Cikakak dan Kalibunder Kabupaten Sukabumi.

“Karena sudah masuk tahapan kampanye, maka temuan ini dibahas oleh tim Gakkumdu pilkada Kabupaten Sukabumi, ada Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.

Teguh belum memberikan informasi lebih jauh soal kapan dan dimana, dua oknum kades ini melakukan dugaan pelanggaran kampanye pilkada 2020. Termasuk kepada paslon nomor brapa, kedua oknum kades ini melakukan dugaan pelanggaran kampanye.

Fenomena kades dukung mendukung di Pilkada Kabupaten Sukabumi memang sulit dihindari. Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu juga sudah mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah daerah, untuk melakukan sanksi kepada 16 di Kabupaten karena melaggar etika jabatan.

Pelanggaran ke 16 kades ini dilakukan sebelum massa kampanye sehingga bawaslu menggunakan aturan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, soal pelanggaran regulasi tentang netralitas karena kades punya kode etik untuk menjaga kondusifitas pilkada dengan cara netral.

BACA JUGA: Bawaslu: Indikasi Melanggar, Nasib 16 Kades dan 3 ASN Ditangan KASN dan Pemkab Sukabumi

Berbeda jika dugaan pelanggaran netralitas ini dilakukan dimasa kampanye, seperti yang saat ini tengah disidik kepada dua oknum kades di Cikakak dan Kalibunder. Sesuai aturan, Bawaslu akan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Dalam sosialisasi tentang aturan ini kepada ASN dan kepala desa di Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu, Ketua Bawaslu menegaskan dalam undang-undang tersebut khususnya Pasal 71 mengatur pejabat negara, pejabat daerah, TNI/POLRI, ASN dan kepala desa harus menjaga netralitas dan tidak diperkenankan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, tidak diperkenankan melakukan rotasi dan tidak diperkenankan menggunakan dana hibah atau bansos untuk dimanfaatkan dengan unsur politik,. 

Jika pasal 71 tersebut dilanggar maka akan diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta. “Ini aturan yang akan ditegakkan dalam masa kampanye,” tegas Teguh.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu dihadapan kepala desa di Kabupaten Sukabumi dalam peresmian desa anti politik uang bersama Pjs Bupati R Gani Muhamad, hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 lalu.

BACA JUGA: Sukabumi Tiga Kasus, Bawaslu Jabar: 64 Pelanggaran Protokol Covid-19 Selama Kampanye

Dalam kesempatan tersebut, Pjs Bupati juga menguatkan aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis dalam pilkada, terutama mendukung salah satu calon peserta Pilkada. 

"Tidak boleh terlibat dalam politik praktis, meskipun mereka (kepala desa) memiliki hak memilih. Gunakan hak pilihnya di TPS saat pencoblosan," ujar seperti dikutip dari akun Diskominfosan Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, terdapat sanksi bagi kepala desa yang melanggar. Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam perundang undangan. "Kami mengingatkan agar para kades bersikap profesional sesuai tupoksi. Termasuk tahu larangannya untuk tidak berpihak kepada salah satu paslon," ucapnya.

Ingat pesan ibu:Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi23 Februari 2025, 06:21 WIB

Kabar Duka, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi Meninggal Dunia

Dedi Damhudi, Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Bandung.
Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi Dedi Damhudi meninggal dunia. (Sumber Foto: Istimewa)
Science23 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 Februari 2025, Potensi Turun Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@holgerheinze0)
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)