SUKABUMIUPDATE.com - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkoopimda) Kota Sukabumi telah bersepakat bahwa mulai tanggal 4 Desember 2020 nanti akan diterapkan sanksi berupa denda dalam bentuk uang bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Tanggal 4 Desember ini Forkopimda bersepakat untuk mulai diterapkan sanksi, sanksi yang sifatnya denda berbentuk uang apabila ada warga yang tidak melakukan protokol kesehatan," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada awak media, Selasa (1/12/2020).
Hal ini mengacu kepada Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Perwal Soal Masker di Kota Sukabumi Diterbitkan, Cek Sanksinya!
"Maksimal Rp 100 ribu. Sosialisasi sudah cukup lama dilakukan dan kita akan diperkuat di tangah naiknya kasus baru," tambah Fahmi.
Selain sanksi kepada warga, Fahmi juga mengingatkan bahwa bila ada tempat-tempat usaha di Kota Sukabumi yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan dilakukan pencabutan izin sementara.
Sementara berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas Percepatan Penanganan (STPP) Covid-19 Kota Sukabumi pada Selasa (1/12/2020) kemarin, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sukabumi ini berjumlah 1.020 kasus. Rinciannya, 291 pasien masih dalam masa isolasi, 25 orang meninggal dunia, dan 704 lainnya telah dinyatakan sembuh.
Tingkat kesembuhan di Kota Sukabumi sendiri mencapai 69 persen dan tingkat kematian berada di angka 2,4 persen dari total kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.