Perwal Soal Masker di Kota Sukabumi Diterbitkan, Cek Sanksinya!

Sabtu 19 September 2020, 07:07 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi telah menerbitkan aturan tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi.

Pasal 3 dalam salinan Perwal yang diterima redaksi sukabumiupdate.com dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Sabtu (19/9/2020), menyebutkan, sanksi administratif tersebut dikenakan terhadap orang perorangan, pemilik, pengelola, dan/atau penanggungjawab suatu usaha, dan/atau kegiatan.

Kemudian, dalam Pasal 4 dikatakan, setiap orang perorangan tersebut wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, antara lain a) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau beriteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Poin seterusnya, b) mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan atau hand sanitizer, c) pembatasan interaksi fisik atau physical distancing, d) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan d) tidak melaksanakan kegiatan lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19.

BACA JUGA: Pemkot Sukabumi Godok Perwal Denda Masker di Pekan Ini

Selanjutnya, dalam Pasal 5 dijelaskan pula, setiap pemilik, pengelola, dan/atau penanggungjawab usaha, dan/atau kegiatan, wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, antara lain a) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, b) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dab memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.

Lalu, c) upaya identifikasi atau penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, d) upaya pengaturan jaga jarak atau physical distancing e) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, f) tidak mengizinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan atau usahanya, g) mewajibkan pegawai atau karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan atau usahanya, h) menyediakan alat pengukur suhu tubuh atau thermo gun, i) tidak melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di ruangan, tempat usaha, atau kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan daerah.

Kemudian, j) tidak melebihi batasan minimal jumlah orang dalam sarana moda tansportasi sesuai level kewaspadaan daerah, k) tidak melakukan kegiatan keagamaan di rumah atau tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai level kewaspadaan daerah, l) tidak melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar, dan m) tidak melaksanakan kegiatan lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19.

BACA JUGA: Denda Masker di Kota Sukabumi Belum Diterapkan, Aturannya Masih Dikaji

Terakhir dalam Pasal 8 di Perwal yang sama, sanksi administratif tersebut berupa, a) teguran lisan, b) teguran tertulis, c) jaminan kartu identitas, d) kerja sosial, e) denda administratif, f) mengumumkan secara terbuka, g) penghentian sementara kegiatan, h) penghentian tetap kegiatan, dan i) pengusulan pencabutan izin usaha.

Perwal tersebut nerupakan tindaklanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang pemberian sanksi administratif bagi pelanggar protokol Kesehatan di masa PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Pergub Nomor 60 Tahun 2020 itu diterbitkan pada Senin (27/7/2020) dan menjelaskan mengenai wajib masker di seluruh wilayah Jawa Barat. Bagi warga yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Untuk isi lebih lengkap mengenai Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi, klik di sini.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi26 April 2024, 23:14 WIB

Marwan Belum Terima 2 Partai Tambahan yang Akan Dukung Asjap di Pilkada Sukabumi, Kenapa?

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menyebut ada dua partai lagi yang ingin turut hadir pada acara deklarasi koalisi tiga partai dalam pengusungan pasangan bakal calon untuk maju di Pilkada 2024.
Marwan Hamami, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi26 April 2024, 23:09 WIB

Tiga Partai Resmi Berkoalisi, Marwan Beberkan Alasan Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi

Tiga partai yakni Golkar, Gerindra, dan PPP secara resmi berkoalisi untuk mengusung Asep Japar di Pilkada 2024
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menandatangani kesepakatan koalisi tiga partai Golkar, PPP dan Gerindra, Jumat (26/4/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi26 April 2024, 21:49 WIB

Akibat Banjir, Toko Alat Listrik di Cidahu Sukabumi Alami Kerugian hingga Belasan Juta

Banjir yang terjadi di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 25 April 2024 membuat beberapa pihak mengalami kerugian yang cukup besar.
Sejumlah warga dan karyawan toko memindahkan barang yang sebelumnya terendam banjir di Kampung Pasirdoton, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life26 April 2024, 21:05 WIB

6 Mental Miskin yang Membuat Hidup Anda Melarat di Masa Depan, Yuk Hindari!

Orang yang memelihara mental miskin tentu akan berpengaruh terhadap masa depannya, melarat atau berjaya. Itulah pentingnya hal ini.
Ilustrasi. Mental miskin yang wajib dijauhi. | Sumber foto : Pexels/Mehmet Turgut Kirkgoz
Life26 April 2024, 21:00 WIB

8 Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati

Inilah Contoh Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati. Apa Kamu Salah Satunya?
Ilustrasi - Sikap Baik Orang Sopan yang Membuatnya Dihargai dan Dihormati . (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi26 April 2024, 20:57 WIB

Jelang Kongres, PAN Kabupaten Sukabumi Pastikan Dukung Zulhas Tiga Periode

DPD PAN Kabupaten Sukabumi menyatakan sikapnya untuk mendukung kembali Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kembali melanjutkan kepemimpinan di periode ketiga pada masa jabatan 2025-2030.
Mansurudin, Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumi Update
Life26 April 2024, 20:30 WIB

Kamu Akan Tetap Miskin Jika 10 Kebiasaan Ini Masih Terus Dilakukan!

Kebiasaan buruk dapat menghambat kemajuanmu dan membuatmu terjebak dalam jurang kemiskinan.
Ilustrasi - Kebiasaan buruk dapat menghambat kemajuanmu dan membuatmu terjebak dalam jurang kemiskinan. (Sumber : Freepik)
Inspirasi26 April 2024, 20:24 WIB

5 Kebiasaan Orang China yang Membuat Hidupnya Gampang Kaya dan Jauh dari Kemiskinan

Orang China memiliki kebiasaan yang membuat hidupnya selalu kaya dan jauh dari kehidupan miskin di masa depannya, apalagi di hari tuanya.
Ilustrasi. Kebiasaan orang china yang membuatnya hidup kaya. | Sumber foto : Pexels/Pixabay
Sukabumi26 April 2024, 20:09 WIB

Kades Ungkap Penyebab Banjir hingga Rendam Jalan dan 18 Rumah Warga di Cidahu Sukabumi

Data sementara terdampak banjir yang melanda Kampung Pasirdoton Desa Pasirdoton Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 25 April 2024 bertambah
Kondisi jalan raya Cidahu dan rumah warga yang terendam banjir. (Sumber : Istimewa)
Life26 April 2024, 20:07 WIB

6 Cara Membaca Karakter Orang Pecundang di Sekitar Kita, Kenali Ciri-cirinya

Membaca karakter orang pecundang di sekitar kita sesungguhnya cukup mudah. Tentunya dengan mengenali beberapa karakter yang melekat di dalam dirinya.
Ilustrasi. Membaca karakter orang yang pecundang. | Sumber foto : Pexels/Mike Greer