Perwal Soal Masker di Kota Sukabumi Diterbitkan, Cek Sanksinya!

Sabtu 19 September 2020, 07:07 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi telah menerbitkan aturan tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi.

Pasal 3 dalam salinan Perwal yang diterima redaksi sukabumiupdate.com dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Sabtu (19/9/2020), menyebutkan, sanksi administratif tersebut dikenakan terhadap orang perorangan, pemilik, pengelola, dan/atau penanggungjawab suatu usaha, dan/atau kegiatan.

Kemudian, dalam Pasal 4 dikatakan, setiap orang perorangan tersebut wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, antara lain a) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau beriteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Poin seterusnya, b) mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan atau hand sanitizer, c) pembatasan interaksi fisik atau physical distancing, d) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan d) tidak melaksanakan kegiatan lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19.

BACA JUGA: Pemkot Sukabumi Godok Perwal Denda Masker di Pekan Ini

Selanjutnya, dalam Pasal 5 dijelaskan pula, setiap pemilik, pengelola, dan/atau penanggungjawab usaha, dan/atau kegiatan, wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, antara lain a) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, b) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dab memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.

Lalu, c) upaya identifikasi atau penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, d) upaya pengaturan jaga jarak atau physical distancing e) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, f) tidak mengizinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan atau usahanya, g) mewajibkan pegawai atau karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan atau usahanya, h) menyediakan alat pengukur suhu tubuh atau thermo gun, i) tidak melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di ruangan, tempat usaha, atau kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan daerah.

Kemudian, j) tidak melebihi batasan minimal jumlah orang dalam sarana moda tansportasi sesuai level kewaspadaan daerah, k) tidak melakukan kegiatan keagamaan di rumah atau tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai level kewaspadaan daerah, l) tidak melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar, dan m) tidak melaksanakan kegiatan lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19.

BACA JUGA: Denda Masker di Kota Sukabumi Belum Diterapkan, Aturannya Masih Dikaji

Terakhir dalam Pasal 8 di Perwal yang sama, sanksi administratif tersebut berupa, a) teguran lisan, b) teguran tertulis, c) jaminan kartu identitas, d) kerja sosial, e) denda administratif, f) mengumumkan secara terbuka, g) penghentian sementara kegiatan, h) penghentian tetap kegiatan, dan i) pengusulan pencabutan izin usaha.

Perwal tersebut nerupakan tindaklanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang pemberian sanksi administratif bagi pelanggar protokol Kesehatan di masa PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Pergub Nomor 60 Tahun 2020 itu diterbitkan pada Senin (27/7/2020) dan menjelaskan mengenai wajib masker di seluruh wilayah Jawa Barat. Bagi warga yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Untuk isi lebih lengkap mengenai Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi, klik di sini.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)