SUKABUMIUPDATE.com - Polsek Bojonggenteng kembali melakukan pemeriksaan saksi pada kasus pemalsuan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Anggota Reskrim Polsek Bojonggenteng, Brigadir Tri Arif Nuryana mengatakan, saat ini penanganan kasus tersebut mulai mengerucut. Namun ia belum bisa menetukan siapa dalang dibalik praktik lancung ini.
BACA JUGA: Nama Baru dalam Pemeriksaan Kasus SKU Palsu, Pengakses Bantuan Rp 2,4 Juta di Sukabumi
"Kita lihat dulu kronologisnya seperti apa dengan berunding bersama pihak Satuan Reskrim Polres Sukabumi," terangnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (30/11/2020).
Tri menerangkan, satu orang saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini selesai diperiksa pada Sabtu, 28 November 2020 lalu. Hasil pemeriksaan itu, muncul satu nama lainnya yang akan diperiksa di Polsek dalam pengembangan lanjutan.
BACA JUGA: Ada Saksi Baru, Lanjutan Kasus Dugaan Pemalsuan SKU Bantuan Rp 2,4 Juta di Sukabumi?
"Saksi terakhir yang diperiksa itu berinisial A. Perannya mencari dan mengakomodir (mengkoordinir) masyarakat yang hendak mengajukan bantuan UMKM Produktif," tandasnya
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Bojonggenteng, Yudi Wahyudi melaporkan dugaan pemalsuan SKU tersebut ke pihak Polsek Bojonggenteng.
BACA JUGA: Polisi Jelaskan Kronologi Kasus Dugaan Pemalsuan SKU di Bojonggenteng Sukabumi
Yudi mengaku telah menemukan pemalsuan dalam pembuatan dokumen SKU tersebut. Apalagi, lanjut Yudi, belakangan ini SKU memang banyak diminati oleh masyarakat lantaran menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta. Ia menemukan SKU yang dipalsukan itu jenis font dan ukuran font yang berbeda dengan standar desa.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.