SUKABUMIUPDATE.com - Aparat Polsek Bojonggenteng kembali memanggil satu orang staf Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng dalam lanjutan penyelidikan dugaan kasus pemalsuan Surat Keterangan Usaha (SKU), Minggu (8/11/2020).
Staf desa tersebut berstatus sebagai saksi. Kanit Reskrim Polsek Bojonggengteng, Brigadir Rudiansyah mengatakan, dari pemerisaan saksi baru tersebut, selanjutnya pihak polsek masih menunggu saksi lain yang juga masih berkaitan.
"Saksi baru sudah selesai, tinggal memanggil satu orang lagi. Saksi yang nanti akan diperiksa itu seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di desa tersebut. Insyallah besok bisa diperiksa," ujarnya saat dihubungi sukabumiupdate.com, Senin (8/11/2020).
BACA JUGA: Polisi Jelaskan Kronologi Kasus Dugaan Pemalsuan SKU di Bojonggenteng Sukabumi
Rudiansyah menuturkan, saat ini saksi yang sudah diperiksanya bertambah menjadi empat orang. Diantaranya Kepala Desa, Sekertaris Desa dand dua orang staff desa.
"Perkembangannya nunggu besok hasil pemeriksaan Pak RT mengarahnya nanti kearah mana, siapa saja yang melakukan, itu menunggu hasil pemeriksaan pak RT," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Bojonggenteng, Yudi Wahyudi melaporkan dugaan pemalsuan SKU tersebut ke pihak Polsek Bojonggenteng.
BACA JUGA: 3 Aparatur Desa Bojonggenteng Sukabumi Diperiksa Polisi, Buntut Dugaan Pemalsuan SKU
Yudi mengaku telah menemukan pemalsuan dalam pembuatan dokumen SKU tersebut. Apalagi, lanjut Yudi, belakangan ini SKU memang banyak diminati oleh masyarakat lantaran menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta.
Yudi bahkan menemukan SKU yang dipalsukan itu formatnya, seperti jenis font dan ukuran font yang berbeda dengan standar desa.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.