SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi Mapolres Sukabumi untuk melaporkan kasus video viral pernyataan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi yang dinilai mencemarkan nama baik media dan LSM.
Ketua Pers Sukabumi Ngahiji (PSN) Iwan Sugianto mengatakan, laporan tersebut dibuat sekaitan dengan pernyataan kepala desa yang menurutnya dapat dijerat Pasal 310 Ayat (1) KUHP atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan.
"Saya mewakili teman-teman wartawan, pernyataan itu mencederai nama media se-Indonesia. Perkataan yang dilontarkan Wakil Ketua 1 APDESI Kabupaten Sukabumi, Ojang Apandi sekaligus Kepala Desa Jambenenggang Kecamatan Kebonpedes itu jelas merugikan," kata Iwan, Rabu (25/11/2020).
"Tadi kami didampingi ratusan insan pers berikut LSM melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik itu ke Polres Sukabumi," jelasnya menambahkan.
BACA JUGA: Sering “Diganggu” Oknum LSM dan Media, Asosiasi Kepala Desa Sukabumi Lapor Polisi
Iwan berujar, pernyataan kepala desa yang mengatakan bahwa mereka siap melawan tindakan sewenang-wenang dari LSM dan media yang dinilai "menganggu" kerja pemerintahan desa dengan beragam dalih dinilai mencemarkan nama baik LSM dan media. Meskipun pihak APDESI sendiri telah menyampaikan permohonan maafnya lantaran lupa menyebut kata oknum dalam video deklarasi tersebut.
"Pernyataan itu jelas tindak pidana pencemaran nama baik. Kita serahkan ke pihak berwajib untuk prorses selanjutnya. Kalau masih tidak ada tindakan, kami akan teruskan laporan ke Polda," sambungnya.
Kaca pintu kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi yang pecah. Sumber foto: Istimewa
Pimpinan LSM Gapura RI Hakim Adonara menambahkan, kedatangannya ke Mapolres Sukabumi tersebut untuk melaporkan hal serupa dengan membawa berkas laporan.
"Ini resmi tindak pidana murni karena tentang ujaran kebencian bukan tipiring (tindak pidana ringan). Kami menuntut saudara Ojang dan kepala desa yang sudah bikin onar dan melecehkan kami LSM dan media," singkatnya.
Tidak hanya mendatangi Mapolres Sukabumi, sejumlah awak media dan LSM juga mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi. Pasca kedatangannya itu, didapati kaca pintu kantor tersebut pecah dan rusak.
Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi Prasetyo mengatakan, rusaknya kaca pintu tersebut terjadi setelah adanya perwakilan media dan LSM ke kantor. Namun saat itu pihaknya tengah melaksanakan rapat.
BACA JUGA: Videonya Viral Gegara Lupa Sebut Oknum, Asosiasi Kades di Sukabumi Minta Maaf
"Iya ini tadi ada kejadian demo para media, para wartawan, kaitan dengan kemarin adanya orasi dari para kepala desa atas nama APDESI. Jadi ke sini minta klarifikasi saat itu," ucapnya. "Tadi juga kami sedang rapat jadi tidak tahu persis kejadiannya, namun intinya ada kejadian ini, baik disengaja ataupun tidak, kita juga gak tahu persis," sambungnya.
Masih kata Prasetyo, dengan adanya kerusakan kaca tersebut pihaknya akan mengambil langkah-langkah dengan melakukan mediasi antara para wartawan dengan pihak desa yang tergabung dalam APDESI.
"Kita tadi Pak Kadis sudah menghubungi saya, beliau sudah berkordinasi dengan Kominfo (Diskominfosan) dengan Kesbangpol untuk dimediasi. Selanjutnya kemungkinan besar dimediasi, adapun mereka sudah melaporkan APDESI, itu hak mereka ke Polres dan sebagainya. Namun intinya kita ingin kondusif," jelasnya.
"Kalau informasi dari teman-teman staf, ini rusak pecah kayaknya ketendang ya, bukan lempar batu. Baik disengaja atau tidak statusnya kita tidak tahu tadi sedang rapat," tandasnya.
Informasi dihimpun, rusaknya kaca pintu kantor DPMD Kabupaten Sukabumi terjadi sekira pukul 11.55 WIB. Saat itu puluhan awak media dan LSM secara bergerombol memaksa masuk ke dalam kantor DPMD Kabupaten Sukabumi untuk meminta klarifikasi.
Namun setelah diberikan penjelasan oleh Kabag Ops Polres Sukabumi Kompol Suwardi bahwa permasalahan sudah dilaporkan dan sedang diproses oleh penyidik Polres Sukabumi, mereka pun membubarkan diri.
Sebelumnya diberitakan, APDESI Kabupaten Sukabumi resmi melayangkan laporan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan oknum pekerja media. Sebelumnya para kades ini juga mendeklarasikan sikap melawan tindakan sewenang-wenang dari LSM dan media yang dinilai "menganggu" kerja pemerintahan desa dengan beragam dalih.
Setelah melakukan kordinasi dengan DPMD Kabupaten Sukabumi, perwakilan kepala desa mendatangi Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu, Selasa (24/11/2020). Wakil Ketua 1 APDESI Kabupaten Sukabumi Ojang Apandi menegaskan, kedatangan mereka ke kantor polisi ini untuk melaporkan oknum secara kelembagaan LSM yang telah berbuat di luar kewajaran.
Kemudian, gara-gara lupa menyebut kata oknum dalam video deklarasi melawan tindakan merugikan oknum LSM dan media tersebut, APDESI Kabupaten Sukabumi malah di-bully. APDESI pun meminta maaf dan akan melakukan klarifikasi resmi hari ini, Rabu (25/11/2020) atas video yang dikecam banyak pihak karena dinilai anti keterbukaan dan tranparansi. Permintaan maaf ini disampaikan Bendahara Umum APDESI Kabupaten Sukabumi, Deden Gunaefi melalui rekaman suara, Selasa malam kemarin .
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.