SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penggunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja yang melibatkan sejumlah pelaku. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menemukan 20 batang pohon ganja dengan tinggi 10-50 sentimeter yang ditanam di lahan perkebunan pada lereng perbukitan di wilayah Goalpara Sukabumi, Sabtu (21/11/2020).
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto mengatakan, 20 batang pohon ganja yang ditemukan di lereng perbukitan di areal perbunan rakyat di wilayah Goalpara itu tertanam di lahan terbuka yang dikelilingi oleh sejumlah pepohonan hutan yang liar, termasuk pohon pisang. Ma'ruf menyebut, lahan tersebut merupakan milik pribadi yang belum diketahui identitas pemiliknya.
Dari video yang diperlihatkan kepada sukabumiupdate.com, Senin (23/11/2020), poisisi kebun tersebut sulit dijangkau. Memang bisa menggunakan sepeda motor, tapi untuk mencapai lokasi kebun tersebut tetap harus berjalan kaki karena tidak ada jalur setapak. Lokasi kebunnya sendiri berada di lereng bukit di antara kawasan hutan.
Kebunnya tidak begitu luas, namun terlihat sudah dipersiapkan untuk menanam ganja, sebab sudah dibersihkan dari rumput dan semak belukar. Dalam video terlihat, tanaman ganja ditanam di lokasi dengan luas tidak lebih dari lima meter persegi.
Penemuan 20 batang pohon ganja ini bermula ketika dilakukan penggeledahan di salah satu rumah pelaku berinisial JD yang beralamat di Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat (20/11/2020). Dari penggeledahan di rumah JD inilah polisi menemukan benih atau biji ganja.
BACA JUGA: Polisi Temukan 20 Pohon Ganja di Goalpara Sukabumi, Pemilik Kabur
"Ada informasi dari beberapa saksi dari lingkungan rumah JD bahwa JD ini sering ke perkebunan yang ada di Goalpara," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada awak media dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (21/11/2020) malam. Kini JD telah melarikan diri alias kabur dan berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Terungkapnya JD dan ditemukannya 20 pohon ganja tersebut berawal dari dua pelaku berinisial AB (38 tahun) dan TS (38 tahun) yang sebelumnya telah berhasil diamankan.
AB (38 tahun) ditangkap pada Kamis (19/11/2020) sekira pukul 23.00 WIB di Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi. AB sendiri merupakan pengedar daun ganja kering dengan modus penjualan melalui pertemuan langsung.
AB adalah warga Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi yang sudah menjadi target operasi kepolisian. Dari tangan AB polisi menemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 24,4 gram.
Kemudian dari hasil pengembangan AB, polisi berhasil menangkap TS di Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja. Dari tangan TS ditemukan daun ganja kering seberat 71,4 gram. AB dan TS diketahui sebagai residivis dan ternyata mendapat ganja tersebut dari JD.
AB dan TS mengaku menjual ganja siap edar itu senilai Rp 200 ribu. Saat ini keduanya terancam Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
Penemuan 20 batang pohon ganja di Goalpara Sukabumi ini bukan yang pertama, pada tahun 2018 lalu Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengungkap kasus serupa.
Dalam catatan kepolisian, pria berinisial AT (27 tahun) ditangkap lantaran mengaku memiliki tanaman narkoba sebanyak 17 batang.
Peristiwa itu terungkap saat polisi menangkap AT pada Jumat (8/6/2018). Saat itu AT kedapatan menyimpan tiga linting ganja siap pakai di indekos miliknya yang berada di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Saat itu Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengatakan, dari pengembangan yang dilakukan, ternyata AT mengaku lintingan ganja yang disita dari tangannya ia dapat dari hasil panennya sendiri. AT kemudian diminta menunjukkan lokasi perkebunan ganja miliknya.
Lokasinya cukup jauh, yakni berada di kawasan perkebunan teh Goalpara dan posisinya curam karena berada di area tebing. AT pertama kali menunjukkan 12 batang pohon ganja yang menurutnya baru saja dipanen dan sudah diproduksi.
12 batang tanaman ganja itu lalu dicabut polisi dan tinggi batang pohon sisa panen itu sekitar 1,2 meter. Tidak jauh dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan 5 batang pohon ganja yang belum dipanen.
AT mengaku, semula tinggi tanaman ganja tersebut hampir dua meter. Namun sebanyak 12 batang sisa panen yang dicabut hanya setinggi 1,2 meter. Kala itu total ada 17 batang pohon ganja yang disita polisi.
AT mengaku menanam dan memanen ganja seorang diri. Bahkan ia mengaku mengedarkan ganja itu tanpa dibantu orang lain. Motif ekonomi menjadi pemicu buruh serabutan tersebut bisnis ganja.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto menuturkan, pengungkapan kasus pada tahun 2018 tersebut berbeda dengan pelaku pada pengungkapan kasus kali ini. "Pelaku beda," singkatnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.