SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 15 pasangan bukan suami istri (30 orang) terjaring operasi non yustisi penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penataan Tempat Indekos dan atau Rumah Kontrakan di Kota Sukabumi.
Kabid Gakda dan SDA Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat mengatakan, operasi tersebut dilakukan pada Jumat (20/11/2020) malam bersama Polres Sukabumi Kota dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Operasi dilakukan di tempat indekos dan atau rumah kontrakan di Kecamatan Cikole, Citamiang, dan Warudoyong.
"15 pasang bukan suami istri (30 orang). Berdasarkan hasil rapid test, terdapat satu orang yang reaktif," kata Sudrajat kepada sukabumiupdate.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/11/2020).
BACA JUGA: Razia Kos-kosan di Kota Sukabumi, Tujuh Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan
Dalam operasi tersebut, kata Sudrajat, ditemukan pula sejumlah barang bukti berupa satu botol miras, satu buah senjata tajam, 10 strip obat tramadol (diamankan oleh Polres Sukabumi Kota), dan 30 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sudrajat menyebut, mereka langsung diarahkan untuk pulang ke rumahnya masing-masing, di mana ada yang merupakan warga Kota dan Kabupaten Sukabumi. Sementara untuk yang reaktif langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.