SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi melakukan razia kos-kosan dan rumah kontrakan, Selasa (25/2/2020) malam, di beberapa titik wilayah Kecamatan Gunungpuyuh dan Warudoyong.
BACA JUGA: Buntut Prostitusi Online Tim Gabungan Razia Kos-kosan dan THM di Kota Sukabumi, Hasilnya?
Kabid Gakda dan SDA Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat menjelaskan, razia dilakukan mengacu pada Perda Kota Sukabumi nomor 8 tahun 2017 tentang Penataan Tempat Indekos dan atau Rumah Kontrakan.
"Razia melibatkan unsur Polres Sukabumi Kota, Subdenpom Kota Sukabumi, Kominda Kota Sukabumi, serta penyidik Pegawai Negeri Sipil," ujar Sudrajat kepada sukabumiupdate.com, Rabu (26/2/2020).
BACA JUGA: Prostitusi Online di Indekos Warudoyong Sukabumi, Camat: Di Wilayah Lain Juga Ada
Lanjut Sudrajat, dari hasil razia tersebut, Satpol PP mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di dalam kos-kosan atau kontrakan. Selain itu, petugas juga mengamankan 15 KTP dari pasangan bukan suami istri tersebut.
"Selanjutnya para pelanggar tersebut diperintahkan untuk menghadap ke kantor Satpol PP Kota Sukabumi untuk mendapatkan pembinaan atau sanksi admnistratif. Selama kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif," pungkas Sudrajat.