SUKABUMIUPDATE.com - Warga Sukabumi dikejutkan dengan beredarnya kabar bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor akan digolongkan ke dalam tiga jenis sesuai kapasitas mesin.
Dalam poster yang beredar, penggolongan SIM C tersebut dimulai dari sepeda motor jenis bebek dan matik dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc. Kemudian SIM C1 untuk jenis motor Ninja dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Selanjutnya SIM C2 untuk motor gede alias moge dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc.
Namun saat dikonfirmasi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Sujana mengaku belum menerima informasi ihwal kelanjutan kabar penggolongan SIM tersebut.
"Sampai sekarang belum ada," singkat Sujana kepada sukabumiupdate.com melalui pesan singkat, Rabu (18/11/2020).
BACA JUGA: Benarkah Pemilik SIM C Dapat Bantuan Rp 900 Ribu? Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota
Sujana berujar, ia akan segera memberikan informasi bila penggolongan SIM C tersebut akan dilakukan. "Belum ada, nanti kalau ada dikabarin ya," pungkasnya.
Kabar penggolongan SIM ini kembali ramai dibicarakan publik karena infonya akan mulai diberlakukan tahun 2020. Mulai dibahas dan dirancang pada 2016 lalu oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Polri berencana mengklasifikasikan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara roda dua atas dasar kapasitas mesin kendaraan atau cubiccentimeter (CC). Dikutip dari Tempo.co, upaya ini dilakukan oleh Korps Lalu Lintas untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang didominasi kendaraan roda dua.
Pengemudi akan diklasifikasikan menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 CC. Adapun SIM C1 bagi pengendara sepeda motor berkapasitas 250 hingga 500 CC. Sedangkan bagi pengendara sepeda motor di atas 500 CC harus mengantongi SIM C2.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.