SUKABUMIUPDATE.com - Unit Reskrim Polsek Bojonggenteng telah memeriksa 3 orang aparatur Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kanit Reskrim Polsek Bojonggenteng, Bripka Rodiansyah mengatakan, 3 orang yang diperiksa adalah Kepala Desa Bojonggenteng, Yudi Wahyudi selaku pihak pelapor, serta Sekretaris Desa Bojonggenteng dan Staf Pelayanan Desa Bojonggenteng. Ketiga aparatur desa tersebut diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA: Dugaan SKU Palsu di Sukabumi untuk Bantuan Rp 2,4 Juta, Praktisi Hukum: Dapat Dijerat Dua Pasal
Rodiansyah menuturkan, untuk penanganan selanjutnya, dalam kasus ini pihak Polsek Bojonggenteng telah mengirim surat panggilan kepada orang yang diduga terlibat.
"Sejauh ini kami masih mempelajari berkas, dan kasus ini masih dalam penyelidikan. Kita belum menentukan pelakunya siapa, karena kita harus teliti. Saat ini baru muncul praduga-praduga baru," kata Rodiansyah kepada sukabumiupdate.com, Kamis (5/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Bojonggenteng, Yudi Wahyudi melaporkan dugaan pemalsuan SKU tersebut ke pihak Polsek Bojonggenteng.
BACA JUGA: Camat Bojonggenteng Sukabumi Minta Polisi Usut Dugaan Pemalsuan SKU
Yudi mengaku telah menemukan pemalsuan dalam pembuatan dokumen SKU tersebut. Apalagi, lanjut Yudi, belakangan ini SKU memang banyak diminati oleh masyarakat lantaran menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta.
Yudi bahkan menemukan SKU yang dipalsukan itu formatnya, seperti jenis font dan ukuran font yang berbeda dengan standar desa.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.