SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pemuda berinisial RRM (28 tahun) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota akibat perbuatannya membuat swavideo atau video selfie yang diduga berisi penghinaan terhadap institusi Polri.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam keterangan tertulisnya menyebut, pria asal Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi itu membuat video tersebut saat ia mengikuti aksi unjuk rasa di daerah Patung Kuda Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.
"Modus operandi pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 WIB pelaku ikut melakukan aksi unjuk rasa/demo di daerah Patung Kuda Jakarta. Saat unjuk rasa, pelaku membuat video selfie dengan mengatakan polisi a****g secara berulang-ulang sambil mengacungkan jari tengah tangan kanannya," kata Sumarni kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (17/10/2020).
Tak hanya membuat video, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini turut membagikan video tersebut kepada teman-temannya setelah ia tiba di Sukabumi. Alhasil, video itu menjadi viral di media sosial.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pria yang Duduki Alquran di Masjid Agung Kota Sukabumi
"Disita dari pelaku satu unit handphone merk Realme 5 Pro, yang digunakan oleh tersangka untuk membuat video dan menyebarkan video. Lalu satu potong kaos oblong lengan panjang warna hitam, dan satu potong celana panjang warna cokelat," ucap Sumarni.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP.
Berikut bunyi pasal tersebut.
A. Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000., (satu miliar rupiah).
B. Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000., (satu miliar rupiah).
C. Pasal 207 KUHP: Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, dihukum penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.
"Saat ini kasusnya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutup Sumarni dalam keterangannya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.