SPSI Sukabumi Siapkan Sabuk Pengaman Nasib Buruh Ditengah Cengkraman Omnibus Law

Kamis 08 Oktober 2020, 08:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (FSP TSK-SPSI) PT Pratama Abadi Industri Sukabumi mengambil jalan tengah dalam polemik UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dalam surat kesepakatan bersama Nomor: 02/ 1.UP/PAI/X/2020, buruh dan PT Pratama Abadi Industri menyepakati sejumlah poin tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Berikut beberapa poin dalam surat tersebut:

1. Perusahaan akan tetap berpegang teguh terhadap kesepakatan dengan serikat pekerja yang dibuat dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

2. Terkait issue hilangnya hak pekerja mulai dari kepastian kerja (sistem karyawan tetap), perubahan aturan jam kerja, peninjauan UMK, PHK sepihak dan berkurangnya hak PHK. Perusahaan memastikan akan tetap berdasar kepada aturan yang disepakati dalam PKB dan pembaruan pasal PKB yang sudah disepakati serta masih dalam proses perundingan. Segala bentuk ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan sifatnya mengikat, akan dirundingkan kembali dengan serikat pekerja.

3. Perusahaan berupaya untuk segera menyelesaikan perundingan PKB dengan serikat pekerja untuk memastikan landasan Hukum Hubungan Industrial di internal PT Pratama Abadi Industri (JX).

Surat tersebut ditandangani General Manager PGA Lutfi Achmad dan Ketua PUK SP-TSK SPSI, Saripudin, pada tanggal 7 Oktober 2020.

BACA JUGA: Tak Hanya Cikembar, Buruh di Sukalarang Sukabumi Juga Mulai Mogok Kerja

Menanggapi hal itu, Ketua PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, surat tersebut merupakan bentuk perjuangan serikat pekerja dalam mengantisipasi bahayanya pemberlakuan UU Cipta Kerja yang notabene merugikan kaum buruh.

"Dengan kesepakatan ini maka walaupun Omnibus Law diberlakukan, tapi pekerja dan pengusaha sepakat untuk menjalankan norma yang sudah dijalankan dan diatur dalam PKB dan berkomitmen untuk tidak menurunkan kualitas aturan yang sudah dijalankan. Intinya hal-hal yang sudah dilakukan lebih baik tidak bisa diturunkan kualitasnya," kata Popon kepada sukabumiupdate.com, Kamis (8/10/2020).

Kendati demikian, sambung Popon, di satu sisi pihaknya tetap kecewa dan menolak keras pengesahan UU Cipta Kerja. Namun ia menyebut, kecewa dan protes saja tidak cukup, tetapi perlu gerakan lain yang lebih bisa membangun pertahanan bagi para kaum buruh di perusahaan tempat mereka bekerja.

BACA JUGA: Selamatkan Buruh dari Jeratan Omnibus Law, SPSI Sukabumi Siapkan Hal Ini

"Ini yang selalu saya bilang gerakan itu harus jelas target dan manajemen risikonya. Target pembatalan Omnibus Law dengan aksi di pabrik atau di jalan-jalan belum menjadi jaminan pembatalan Omnibus Law, karena gerakannya harus massif di seluruh Indonesia," tutur Popon.

"Dalam kondisi saat ini, gerakan buruh seperti itu masih jauh panggang dari api. Maka targetnya harus diubah yang lebih sederhana dan masuk akal, yaitu bagaimana membangun benteng pertahanan di rumah sendiri. Menjaga hal-hal yang sudah baik untuk terus dipertahankan dengan kesepakatan dan perjanjian. Karena itu kualitasnya sama dengan UU sebagaimana diatur dalam kebebasan berkontrak KUH Perdata. Begitupun dari aspek manajemen risikonya, memperjuangkan kesepakatan di tempat sendiri itu lebih rendah risikonya dibanding terus-terusan menolak sesuatu yang parameter keberhasilannya tidak ditentukan oleh faktor tunggal kita saja, tapi banyak faktor lain," paparnya menambahkan.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sukabumiupdate.com masih berusaha meminta informasi dari PT Pratama Abadi Industri terkait PKB tersebut.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten