SPSI Sukabumi Siapkan Sabuk Pengaman Nasib Buruh Ditengah Cengkraman Omnibus Law

Kamis 08 Oktober 2020, 08:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (FSP TSK-SPSI) PT Pratama Abadi Industri Sukabumi mengambil jalan tengah dalam polemik UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dalam surat kesepakatan bersama Nomor: 02/ 1.UP/PAI/X/2020, buruh dan PT Pratama Abadi Industri menyepakati sejumlah poin tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Berikut beberapa poin dalam surat tersebut:

1. Perusahaan akan tetap berpegang teguh terhadap kesepakatan dengan serikat pekerja yang dibuat dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

2. Terkait issue hilangnya hak pekerja mulai dari kepastian kerja (sistem karyawan tetap), perubahan aturan jam kerja, peninjauan UMK, PHK sepihak dan berkurangnya hak PHK. Perusahaan memastikan akan tetap berdasar kepada aturan yang disepakati dalam PKB dan pembaruan pasal PKB yang sudah disepakati serta masih dalam proses perundingan. Segala bentuk ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan sifatnya mengikat, akan dirundingkan kembali dengan serikat pekerja.

3. Perusahaan berupaya untuk segera menyelesaikan perundingan PKB dengan serikat pekerja untuk memastikan landasan Hukum Hubungan Industrial di internal PT Pratama Abadi Industri (JX).

Surat tersebut ditandangani General Manager PGA Lutfi Achmad dan Ketua PUK SP-TSK SPSI, Saripudin, pada tanggal 7 Oktober 2020.

BACA JUGA: Tak Hanya Cikembar, Buruh di Sukalarang Sukabumi Juga Mulai Mogok Kerja

Menanggapi hal itu, Ketua PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, surat tersebut merupakan bentuk perjuangan serikat pekerja dalam mengantisipasi bahayanya pemberlakuan UU Cipta Kerja yang notabene merugikan kaum buruh.

"Dengan kesepakatan ini maka walaupun Omnibus Law diberlakukan, tapi pekerja dan pengusaha sepakat untuk menjalankan norma yang sudah dijalankan dan diatur dalam PKB dan berkomitmen untuk tidak menurunkan kualitas aturan yang sudah dijalankan. Intinya hal-hal yang sudah dilakukan lebih baik tidak bisa diturunkan kualitasnya," kata Popon kepada sukabumiupdate.com, Kamis (8/10/2020).

Kendati demikian, sambung Popon, di satu sisi pihaknya tetap kecewa dan menolak keras pengesahan UU Cipta Kerja. Namun ia menyebut, kecewa dan protes saja tidak cukup, tetapi perlu gerakan lain yang lebih bisa membangun pertahanan bagi para kaum buruh di perusahaan tempat mereka bekerja.

BACA JUGA: Selamatkan Buruh dari Jeratan Omnibus Law, SPSI Sukabumi Siapkan Hal Ini

"Ini yang selalu saya bilang gerakan itu harus jelas target dan manajemen risikonya. Target pembatalan Omnibus Law dengan aksi di pabrik atau di jalan-jalan belum menjadi jaminan pembatalan Omnibus Law, karena gerakannya harus massif di seluruh Indonesia," tutur Popon.

"Dalam kondisi saat ini, gerakan buruh seperti itu masih jauh panggang dari api. Maka targetnya harus diubah yang lebih sederhana dan masuk akal, yaitu bagaimana membangun benteng pertahanan di rumah sendiri. Menjaga hal-hal yang sudah baik untuk terus dipertahankan dengan kesepakatan dan perjanjian. Karena itu kualitasnya sama dengan UU sebagaimana diatur dalam kebebasan berkontrak KUH Perdata. Begitupun dari aspek manajemen risikonya, memperjuangkan kesepakatan di tempat sendiri itu lebih rendah risikonya dibanding terus-terusan menolak sesuatu yang parameter keberhasilannya tidak ditentukan oleh faktor tunggal kita saja, tapi banyak faktor lain," paparnya menambahkan.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sukabumiupdate.com masih berusaha meminta informasi dari PT Pratama Abadi Industri terkait PKB tersebut.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)