SUKABUMIUPDATE.com - Gejolak penolakan Undang-undang Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja juga menuai penolakan dari ribuah buruh pabrik di kawasan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Selasa (6/10/2020).
Ada dua pabrik yang berlokasi di Sukalarang, yakni PT Glostar Indonesia (GSI) dan PT Pratama Abadi Industri atau yang lebih familiar disebut Nike.
Meski menggelar aksi unjuk rasa dan mogok kerja di halaman pabriknya masing-masing, namun tuntutan para buruh masih sama, yakni menolak Omnibus Law.
"Demo masih berlangsung. Semoga bisa sampai ke pemerintah, bahwa karyawan PT Pratama Abadi Industri menolak UU Omnibus Law ini," kata salah seorang karyawan, Wina Auliana kepada sukabumiupdate.com melalui pesan singkat.
BACA JUGA: Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Sukabumi Dimulai oleh Buruh GSI Cikembar
Penolakan serupa juga disuarakan para buruh di PT GSI Sukalarang. Ribuah pekerja yang didominasi kaum hawa memilih tak melanjutkan kerja dan menyuarakan aspirasi mereka, menolak UU Omnibus Law.
"Semoga aja bisa menggerakan buruh yang lainnya agar mau sama-sama berjuang menggagalkan UU Cipta Kerja, dan mendapatkan hasil yang baik pula," kata akun @nranissya melalui akun fanpage sukabumiupdate.com.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.