SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Moch Popon menyebut ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan buruh dari jeratan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Popon menyebut, pihaknya akan meminta ke perusahaan yang di dalamnya terdapat SPSI untuk segera amandemen Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan, dengan jaminan tidak menurunkan derajat aturan walaupun Omnibus Law sudah disahkan.
"Karena Omnibus Law dipaksa disahkan oleh DPR dan pemerintah, maka harapan satu-satunya, tuntutan yang paling realistis adalah bagaimana PKB yang sudah ada di perusahaan dipertahankan dan derajat atau kualitas aturannya tidak boleh diturunkan. Bahkan harus terus diperbaiki dan menghilangkan semua cantolan yang ada sangkut paut dengan aturan yang sudah dimasukan dalam Omnibus Law," kata Popon dalam keterangan tertulis kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/10/2020).
BACA JUGA: Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Sukabumi Dimulai oleh Buruh GSI Cikembar
Ia juga meminta PUK (Pimpinan Unit Kerja) dan manajemen perusahaan untuk segera menyepakati amandemen atau perubahan PKB yang sudah dibahas sejak beberapa waktu lalu. Salah satunya menghilangkan cantolan ketentuan yang berhubungan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang yang saat ini sudah dimasukan dalam Omnibus Law.
"Jadi walaupun Omnibus Law dipaksa disahkan, tapi harapan kita mengacu kepada PKB yang derajatnya sama dengan Undang-undang bagi mereka yang membuatnya sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam KUH Perdata. Beberapa PUK sengaja memanfaatkan mogok ini untuk mendesak agar segera disepakati PKB di perusahaan," jelasnya.
Popon menyebut, untuk menyelamatkan buruh dari Omnibus Law ini, selain membatalkan Omnibus Law melalui Perppu, mengingat sudah disahkan oleh DPR RI, juga bisa melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Gejolak dan Seruan Aksi Tolak Omnibus Law dari Serikat Buruh di Sukabumi
"Tapi penentu berhasil tidaknya itu kan pihak lain, yaitu Presiden dan Mahkamah Konstitusi. Adapun yang lebih menggunakan buruh untuk mengubah dan mempertahankan diri dari ancaman Omnibus Law adalah dengan menyepakati PKB, yang terbebas dari virus Omnibus Law. Dan itu dijamin oleh konstitusi. Itu juga cara buruh untuk melindungi hak-hak dan kepentingannya agar terbebas dari jeratan Omnibus Law," tegas Popon.
"PT Pratama dan PT Paiho Indonesia ya. Kalau GSI selain menuntut untuk segera menyepakati amandemen PKB, juga meminta perusahaan untuk menghindari PHK dan merumahkan terhadap karyawan. Kalau pun terpaksa PHK maka hak buruh harus diberikan minimal dua kali ketentuan Pasal 156 UU 13 tahun 2003. Dan kalau dirumahkan tetap meminta upah buruh dibayarkan secara penuh," pungkas Popon.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.